%A LATHIFATUN NI'MAH - NIM. 05350030 %O Pembimbing : Prof. Dr. H. KHOIRUDDIN NASUTION, MA., YASIN BAIDI, S.Ag., M.Ag. %T KONSEP KAFA'AH DALAM HUKUM ISLAM ( STUDI PEMIKIRAN AS-SAYYID SABIQ DALAM KITAB FIQH SUNNAH ) %X ABSTRAK Pernikahan adalah suatu ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk memenuhi tujuan hidup berumah tangga sebagai suami istri dengan memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syari'at Islam. Kafa'ah dalam pernikahan adalah persesuaian keadaan anatara laki-laki (calon suami) dan perempuan (calon istri), yaitu sama kedudukannya. Suami sama atau seimbang kedudukannya dengan istrinya dalam kekayaan, keturunan atau nasab, pekerjaan dan tidak adanya kecacatan. Kafa'ah dalam pernikahan lebih diperlakukan bagi laki-laki bukan perempuan, maksudnya yaitu seorang laki-lakilah yang disyaratkan agar sekufu' dengan perempuan yang akan dinikahinya. As-Sayyid Sabiq mengatakan bahwa apabila perempuan yang mempunyai kedudukan terhormat menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu' dengannya maka perempuan tersebut akan menanggung rasa malu serta timbul celaan dari masyarakat setempatnya. Akan tetapi sebaliknya, bagi perempuan tidak disyaratkan harus sepadan dengan laki-lakinya, dengan alasan bahwa Rasulullah SAW tidak mencari istri yang setingkat dengan beliau, yaitu perempuan biasa bahkan budakpun tidak menjadi permasalahan. Karena laki-lakilah yang dapat mengangkat derajat perempuan, bukan sebaliknya. Kajian ini dilakukan guna memaparkan pemikiran as-Sayyid Sabiq, karena dalam menetapkan hukum, beliau senantiasa merujuk langsung kepada Al-Qur'an dan Hadis tanpa terikat atau fanatik kepada mazhab tertentu. Jenis penelitian pustaka ini menggunakan metode deskriptif-analitis yaitu dengan mendeskripsikan dan menganalisis pendapat as-Sayyid Sabiq tentang konsep kafa'ah Dalam kitab Fiqh as-Sunnah as-Sayyid Sabiq menjelaskan tentang signifikansi makna kafa'ah yang terdiri dari enam faktor, yaitu: dalam ukuran keturunan, status merdeka, beragama Islam, pekerjaan, kekayaan dan selamat dari cacat. Akan tetapi dari keenam faktor tersebut, penyusun menyimpulkan bahwa yang dimaksud kafa'ah oleh as-Sayyid Sabiq di sini adalah laki-laki yang sebanding dengan calon istrinya dalam tingkat sosial dan sederajat dalam akhlak serta ketaqwaannya kepada Allah SWT. %K konsep kafa'ah, As-Sayyid Sabiq, kitab Fiqh Sunah %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib3478