%0 Thesis %9 Skripsi %A RISDA IKA SYAHRINA, NIM. 13380036 %B Fakultas Syari'ah dan Hukum %D 2019 %F digilib:34817 %I UIN Sunan Kalijaga %K pedagang muslim, rentenir, sosiologi hukum Islam %P 120 %T TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PERILAKU PEDAGANG MUSLIM DALAM PEMINJAMAN KREDIT KEPADA RENTENIR (STUDI KASUS PASAR TRADISIONAL SENTUL PAKUALAMAN YOGYAKARTA) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34817/ %X Rentenir masih menjadi alternatif bagi pedagang di pasar tradisional dalam berhutang. Meskipun persenan bunga yang disyaratkan kepada pedagang tergolong tinggi, tidak menyurutkan minat pedagang untuk tetap menggunakan jasa rentenir. Terlebih lagi dalam Islam telah diatur melalui al Qur’an dan hadist bahwa bunga pinjaman merupakan riba yang haram hukumnya. Pedagang melakukan pinjaman uang kepada rentenir guna mencukupi kebutuhan keluarga dan juga untuk keperluan modal usaha. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bersifat kualitatif, dengan menggunakan metode pengumpulan data primer melalui observasi dan melakukan wawancara secara bertahap, sedangkan pengumpulan data sekunder peneliti memperolehnya dari buku, artikel, sumber internet dan semua pustaka pendukung yang dapat dijadikan sebagai sumber data berkaitan dengan tema penelitian. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosiologi hukum yang kemudian dikaitkan dengan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pola peminjaman kredit kepada rentenir dan faktor-faktor yang melatar belakangi pedagang muslim memilih untuk bertahan kepada rentenir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa pola praktik rentenir dalam memberikan kredit kepada nasabahnya antara lain sumber modal rentenir, pola peminjaman hutang, dan juga pola pelunasan hutang. Dalam kaitannya dengan teori Max Weber mengenai tipe tindakan sosial, praktik berhutang kepada rentenir yang dilakukan oleh pedagang muslim termasuk dalam tipe tindakan Rasionalitas Instrumental dan tindakan Tradisional. Rentenir sampai saat ini masih mempertahankan sistem peminjaman yang fleksibel, mudah dan cepat untuk menarik nasabah agar tetap bekerjasama dengan mereka. Meskipun demikian berhutang kepada rentenir tidak merubah kondisi keuangan pedagang menjadi lebih baik karena siklus uang hanya berputar untuk menutupi kondisi kekurangan dana dalam satu kondisi ke kondisi lainnya. Dengan menggunakan dalil ‘Urf maka dapat disimpulkan bahwa ketidak mampuan pedagang muslim dalam mentaati hukum Islam dalam perihal riba adalah karena faktor-faktor kemudahan akses, budaya, dan keadaan ekonomi pedagang. Dalam sosiologi hukum Islam praktik ini bisa dikategorikan sebagai al-‘Urf al-fasid (kebiasaan yang tidak baik). Kata kunci: pedagang muslim, rentenir, sosiologi hukum Islam %Z SAIFUDDIN, SHI.,MSI.