@phdthesis{digilib34825, month = {November}, title = {HUKUM JUAL BELI DENGAN AKAD MU?{\^A}{\d T}AH MENURUT MAZHAB {\d H}ANAF{\^I} DAN MAZHAB ASY-SY{\^A}FI?{\^I}}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 11360018 FAUSEN}, year = {2018}, note = {Drs. Abd. Halim, M.Hum}, keywords = {Jual beli dengan Akad Mu?{\^a}{\c t}ah, U{\d s}{\^u}l al-Fiqh dan Ikhtil{\^a}f al- Ma{\d s}{\^a}dir, Mazhab {\d H}anaf{\^i} dan Mazhab asy-Sy{\^a}fi?{\^i}.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34825/}, abstract = {Salah satu persoalan yang masih menimbulkan perdebatan di antara para ulama fikih adalah jual beli dengan akad al-mu?{\^a}{\c t}ah, yaitu transaksi jual beli tanpa adanya ijab kabul dengan perkataan (lafal). Kenyataan ini perlu diteliti mengingat transaksi jual beli di era kontemporer banyak yang tidak menggunakan ijab kabul dengan perkataan. Dalam fikih klasik sebenarnya sudah dibahas oleh para ulama fikih, tetapi masih terdapat perbedaan pendapat antara mazhab {\d H}anaf{\^i} dan mazhab asy-Sy{\^a}fi?{\^i} ketika menentukan hukum jual beli mu?{\^a}{\c t}ah. Mazhab {\d H}anaf{\^i} memperbolehkannya secara mutlak dan mazhab asy-Sy{\^a}fi?{\^i} melarangnya karena dianggap bertentangan dengan syariat Islam. Perbedaan pendapat antara kedua mazhab ini membuat penyusun tertarik untuk meneliti secara komprehensif dan komparatif. Oleh karena itu, penyusun mengajukan dua rumusan masalah: mengapa mazhab {\d H}anaf{\^i} dan mazhab asy-Sy{\^a}fi?{\^i} berbeda pendapat tentang hukum jual beli mu?{\^a}{\d t}ah? bagaimana perbedaan dan persamaan pemikiran mazhab {\d H}anaf{\^i} dan mazhab asy-Sy{\^a}fi?{\^i} tentang jual beli mu?{\^a}{\d t}ah? Kedua rumusan masalah ini dimaksudkan untuk mengetahui mengapa kedua mazhab tersebut berbeda pendapat tentang jual beli mu?{\^a}{\d t}ah dan apa persamaan dan perbedaan pemikiran kedua mazhab tersebut. Jenis penelitian ini adalah Library Research, yaitu jenis penelitian yang dilakukan dan difokuskan pada penelaahan, pengkajian, dan pembahasan literaturliteratur, baik klasik maupun modern khususnya terkait pemahaman mazhab {\d H}anaf{\^i} dan mazhab asy-Sy{\^a}fi?{\^i}. Penelitian ini bersifat deskriptif, analitik, komparatif, yaitu menjelaskan, memaparkan, dan menganalisis serta membandingkan pemikiran kedua tokoh secara sistematis terkait suatu permasalahan dari kedua tokoh yang memiliki latar belakang dan pemikiranpemikiran yang berbeda. Adapun pendekatan yang digunakan oleh penyusun adalah pendekatan u{\d s}{\^u}l al-fiqh dengan menggunakan teori ikhtil{\^a}f al-ma{\d s}{\^a}dir atau perbedaan dalam penggunaan metode penemuan hukum. Pendekatan dan teori di atas untuk mengetahui perbedaan pemikiran dan latar belakang yang menyebabkan kedua tokoh ini berbeda. Berdasarkan hasil penelitian, perbedaan antara mazhab {\d H}anaf{\^i} dan mazhab asy-Sy{\^a}fi?{\^i} disebabkan oleh perbedaan penggunaan dalil hukum (ikhtil{\^a}f alma{\d s}{\^a}dir) yang digunakan oleh keduanya. Mazhab {\d H}anaf{\^i} menggunakan al-Qur?an dan ?urf sebagai dalil ketika memperbolehkan jual beli mu?{\^a}{\d t}ah. Sedangkan mazhab asy-Sy{\^a}fi?{\^i} menggunakan dalil qiy{\^a}s ketika melarang jual beli mu?{\^a}{\d t}ah. Perbedaan lain adalah mazhab {\d H}anaf{\^i} menganggap jual beli mu?{\^a}{\d t}ah merupakan bagian dari ?urf {\d s}a{\d h}{\^i}{\d h}. Sedangkan menurut mazhab asy-Sy{\^a}fi?{\^i}, ia merupakan jual beli yang tidak dikenal dalam kebiasaan syariat. Adapun persamaannya, mazhab {\d H}anaf{\^i} menggunakan dalil yang sama-sama diakui kehujahannya oleh ulama u{\d s}{\f u}l fikih sunn{\^i}, yaitu al-Qur?an dan qiy{\^a}s. Persamaan lainnya adalah kebolehan jual beli mu?{\^a}{\d t}ah untuk barang yang memiliki nilai kecil.} }