@phdthesis{digilib34827, month = {December}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS OBAT TRADISIONAL ILEGAL}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {13380074 ROZA QUROTUL A?YUNI M. WACHID}, year = {2018}, note = {Dr. H. M. FAKHRI HUSEIN, S.E., M. Si.}, keywords = {perlindungan konsumen, obat tradisional, ilegal}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34827/}, abstract = {Traditional medicine is a medicine made from natural ingredients, both sourced from plants and animals. But there are many traditional medicines that contain medicinal chemicals circulating in the community. Traditional medicine containing medicinal chemicals has a dangerous effect, especially if consumed continuously. In Article 4 of the Consumer Protection Law, it is stated that consumers have the right to obtain security, comfort and safety, and have the right to obtain good, correct, clear, and honest information about the goods and / or services used. Islam also requires safeguarding religion, soul, wealth, reason, and descent which is the goal of the maq{\=a}{\d s}id syar{\=i}'ah. This research is a descriptive analytical literature research with a normative juridical approach. Data obtained through books, journals, articles, the internet, and through interviews with the Head of the POM Examination Section in Yogyakarta. The results of the study indicate that the legal protection of consumers of illegal traditional medicine has not been fully implemented. Consumers are disadvantaged because they do not get their rights to security, comfort and safety; and the right to correct, good, clear and honest information regarding goods and / or services as stated in Article 4 points a and point c of the Consumer Protection Law. Consumer protection in Islam focuses on caring for the soul which is one of the five main things that must be safeguarded and its benefit is the goal of maq{\=a}{\d s}id syar{\=i}'ah, so illegal traditional medicines should not be consumed and should be avoided because they endanger health. Then the role of the POM which is in charge of supervising the circulation of medicine and food has not run optimally, because there are still illegal traditional medicine circulating in the community. Keywords: consumer protection, traditional medicine, ilegal [INDONESIA]Obat tradisional merupakan obat yang terbuat dari bahan alami, baik yang bersumber dari tumbuhan maupun hewan. Namun banyak ditemukan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat beredar di masyarakat. Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat mempunyai efek yang berbahaya, terlebih jika dikonsumsi terus menerus. Dalam Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan, serta berhak untuk mendapatkan informasi yang baik, benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/ atau jasa yang digunakan. Islam juga mewajibkan menjaga agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan yang menjadi tujuan maq{\=a}{\d s}id syar{\=i}?ah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh melalui buku, jurnal, artikel, internet, serta melalui wawancara dengan Kepala Seksi Pemeriksaan Badan POM di Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen obat tradisional ilegal belum berjalan sepenuhnya. Konsumen dirugikan karena tidak mendapatkan haknya atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan; serta hak atas informasi yang benar, baik, jelas dan jujur mengenai barang dan/ atau jasa sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 poin a dan poin c Undang-undang Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen dalam Islam berfokus pada pemeliharaan jiwa yang merupakan salah satu dari lima hal pokok yang wajib dijaga dan kemaslahatannya menjadi tujuan maq{\=a}{\d s}id syar{\=i}?ah, sehingga obat tradisional ilegal tidak boleh dikonsumsi dan harus dihindari karena membahayakan kesehatan. Kemudian peran Badan POM yang bertugas untuk mengawasi peredaran obat dan makanan belum berjalan maksimal, dikarenakan masih terdapat obat tradisional ilegal yang beredar di dalam masyarakat. Kata kunci: perlindungan konsumen, obat tradisional, ilegal} }