<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1537/PID.\r\nB/2016/PN.JKT.UTR TENTANG TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF"^^ . "Agama adalah sebuah koleksi terorganisir dari kepercayaan, sistem\r\nbudaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan\r\ntatanan/perintah dari kehidupan, dalam Undang-Undang Nomor 1 PNPS\r\n1965 dan khususnya pasal 156a KUHP. Pada delik agama dalam\r\npengertian delik “terhadap agama”(pasal 156 KUHP) awalnya tidak\r\ndijumpai dalam ketentuan KUHP. Delik ini ditunjukkan khusus untuk\r\nmelindungi keagungan dan kemuliaan Tuhan, Sabda dan Sifatnya, Nabi\r\natau Rasul, Kitab Suci, Lembaga-lembaga Agama, Ajran ibadah\r\nkeagamaan, dan tempat beribadah atau tempat suci lainnya.\r\nPenelitian ini bersifat Deskriptif-analisis dan Komparatif, yang\r\ndimaksud penelitian deskriptif adalah menyajikan fakta secara sistematik\r\nsehingga lebih mudah di pahami dan di simpulkan. Adapun analisis di sini\r\nuntuk menganalisis dalam kasus penodoaan agama yang dilakukan oleh\r\nBasuki Tjahaja Purnama (Ahok) putusan Nomor.1537/Pid. B/2016/PN.\r\nJKT. UTR. Sedangkan Komparatif adalah membandingkan hukum positif\r\ndengan hukum Islam mengenai kasus penodaan agama yang dilakukan\r\noleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).\r\nPenodaan Agama merpakan suatu bentuk pelanggaran hukum\r\nIslam termasuk dalam katagori delik, delik agama yaitu; serangan terhadap\r\ndakwah, fitnah terhadap orang yang beragama untuk keluar dari\r\nagamanya, murtad dan serangan terhadap agama, Kasus penodaan agama\r\nmerupakan masuk kategori Jarimah berdasarkan dari tinjauan hukum Islam\r\nkasus ini termasuk dalam kategori jarimah Ta’zir. Jarimah Ta’zir ialah\r\nperbuatan-perbuatan yang diancam dengan satu atau beberapa hukuman\r\nTa’zir, jenis Jarimah Ta’zir tidak ditentukan banyaknya, dan memang\r\nJarimah Ta’zir tidak mungkin ditentukan jumlahnya, sehingga persoalan\r\npenodaan Agama ini diserahakan ke para Fuqaha atau hakim yang dapat\r\nmenyelesaikan permasalah terkait penodaan Agama khususnya yang ada di\r\nIndonesia\r\nDilihat dari hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara\r\nbahwa terdakwa masuk dalam unsur Pasal 156a KUHP sedangkan dari\r\npenalaran hukum, langkah-langkah hakim dalam mengidentifikasi, dan\r\nterakhir menyimpulkan sehingga melahirkan putusan sudah sesuai dengan\r\nlangkah-langkah dalam penalaran hukum dan nampak pada hasil putusan.\r\nSedangkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terkait kasus\r\npenodaan Agama ini memperhatikan hal hal yang memberatkan dan\r\nmeringankan beserta alat bukti Sehingga mendapatkan fakta hukum yang\r\nmenjadi landasan hakim untuk menjatuhkan putusan."^^ . "2018-11-21" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 13360036"^^ . "NANANG MANSUR"^^ . "NIM. 13360036 NANANG MANSUR"^^ . . . . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1537/PID.\r\nB/2016/PN.JKT.UTR TENTANG TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Text)"^^ . . . . . "13360036_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1537/PID.\r\nB/2016/PN.JKT.UTR TENTANG TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Text)"^^ . . . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1537/PID.\r\nB/2016/PN.JKT.UTR TENTANG TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1537/PID.\r\nB/2016/PN.JKT.UTR TENTANG TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1537/PID.\r\nB/2016/PN.JKT.UTR TENTANG TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1537/PID.\r\nB/2016/PN.JKT.UTR TENTANG TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1537/PID.\r\nB/2016/PN.JKT.UTR TENTANG TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1537/PID.\r\nB/2016/PN.JKT.UTR TENTANG TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1537/PID.\r\nB/2016/PN.JKT.UTR TENTANG TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1537/PID.\r\nB/2016/PN.JKT.UTR TENTANG TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #34839 \n\nPUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1537/PID. \nB/2016/PN.JKT.UTR TENTANG TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA \nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .