eprintid: 34839 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 77 dir: disk0/00/03/48/39 datestamp: 2019-04-26 06:53:00 lastmod: 2019-04-26 06:53:00 status_changed: 2019-04-26 06:53:00 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: NANANG MANSUR, NIM. 13360036 title: PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1537/PID. B/2016/PN.JKT.UTR TENTANG TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF ispublished: pub subjects: PD divisions: jur_pma full_text_status: restricted keywords: pengadilan negeri jakarta, tindak pidana penodaan agama, perspektif hukum islam, hukum positif note: Prof. Dr. H. Susiknan, M.A abstract: Agama adalah sebuah koleksi terorganisir dari kepercayaan, sistem budaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan/perintah dari kehidupan, dalam Undang-Undang Nomor 1 PNPS 1965 dan khususnya pasal 156a KUHP. Pada delik agama dalam pengertian delik “terhadap agama”(pasal 156 KUHP) awalnya tidak dijumpai dalam ketentuan KUHP. Delik ini ditunjukkan khusus untuk melindungi keagungan dan kemuliaan Tuhan, Sabda dan Sifatnya, Nabi atau Rasul, Kitab Suci, Lembaga-lembaga Agama, Ajran ibadah keagamaan, dan tempat beribadah atau tempat suci lainnya. Penelitian ini bersifat Deskriptif-analisis dan Komparatif, yang dimaksud penelitian deskriptif adalah menyajikan fakta secara sistematik sehingga lebih mudah di pahami dan di simpulkan. Adapun analisis di sini untuk menganalisis dalam kasus penodoaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) putusan Nomor.1537/Pid. B/2016/PN. JKT. UTR. Sedangkan Komparatif adalah membandingkan hukum positif dengan hukum Islam mengenai kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penodaan Agama merpakan suatu bentuk pelanggaran hukum Islam termasuk dalam katagori delik, delik agama yaitu; serangan terhadap dakwah, fitnah terhadap orang yang beragama untuk keluar dari agamanya, murtad dan serangan terhadap agama, Kasus penodaan agama merupakan masuk kategori Jarimah berdasarkan dari tinjauan hukum Islam kasus ini termasuk dalam kategori jarimah Ta’zir. Jarimah Ta’zir ialah perbuatan-perbuatan yang diancam dengan satu atau beberapa hukuman Ta’zir, jenis Jarimah Ta’zir tidak ditentukan banyaknya, dan memang Jarimah Ta’zir tidak mungkin ditentukan jumlahnya, sehingga persoalan penodaan Agama ini diserahakan ke para Fuqaha atau hakim yang dapat menyelesaikan permasalah terkait penodaan Agama khususnya yang ada di Indonesia Dilihat dari hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bahwa terdakwa masuk dalam unsur Pasal 156a KUHP sedangkan dari penalaran hukum, langkah-langkah hakim dalam mengidentifikasi, dan terakhir menyimpulkan sehingga melahirkan putusan sudah sesuai dengan langkah-langkah dalam penalaran hukum dan nampak pada hasil putusan. Sedangkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terkait kasus penodaan Agama ini memperhatikan hal hal yang memberatkan dan meringankan beserta alat bukti Sehingga mendapatkan fakta hukum yang menjadi landasan hakim untuk menjatuhkan putusan. date: 2018-11-21 date_type: published pages: 86 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: NANANG MANSUR, NIM. 13360036 (2018) PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1537/PID. B/2016/PN.JKT.UTR TENTANG TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34839/1/13360036_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34839/2/13360036_BAB-II_SAMPAI_BAB-IV.pdf