<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "FIQIH PERLINDUNGAN ANAK JALANAN (UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 DAN HUKUM ISLAM)"^^ . "Anak jalanan merupakan anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di\r\njalanan baik itu masih memiliki keluarga maupun tidak. Fenomena merebaknya\r\nanak jalanan di Indonesia merupakan persoalan sosial yang kompleks. Hidup\r\nmenjadi anak jalan memang bukan suatu pilihan yang diharapkan dan\r\nmenyenangkan, karena mereka berada di dalam kondisi yang kurang bermasa\r\ndepan jelas dan keberadaan mereka tidak jarang menjadi masalah bagi banyak\r\npihak mulai dari keluarga, masyarakat maupun Negara. Anak jalanan harus\r\ndilindungi dari tindakan diskriminasi maupun eksploitasi. Perlindungan terhadap\r\nUndang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dijelaskan\r\ndalam hukum Islam. Namun, perhatian terhadap nasib anak jalanan kurang begitu\r\nbesar dan solutif sehingga mereka kehilangan hak-haknya sebagai seorang anak\r\nyang harus dilindungi dan dididik dengan baik.\r\nBerkaitan dengan hal diatas, penyusun tertarik untuk mengkaji lebih lanjut\r\ntentang Tuntunan Melindungi Anak Jalanan (UU No 35 Tahun 2014 dan Hukun\r\nIslam). Penyusunan yang digunakan penyusun menggunakan metode penelitian\r\nkepustakaan (library research) dalam ruang lingkup pendekatan yuridis dan\r\nnormatif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, nash juga kaidahkaidah\r\nfiqh yang ada sebagai dasar untuk menjelaskan bagaimana tinjauan UU\r\nNo 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 dan hukum\r\nIslam terhadap tuntunan melindungi anak jalanan di Indonesia.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa tuntunan melindungi anak jalanan di\r\nIndonesia dengan memenuhi hak-hak mereka yaitu hak hidup, hak pendidikan,\r\nhak kesehatan, hak beragama, hak sosial dan hak untuk mendapakan bantuan dan\r\nperlindungan hukum. Begitu juga menurut hukum Islam,perlindungan anak diatur\r\ndi dalamnya, sejak anak masih berada dalam kandungan sampai anak itu\r\ndilahirkan. Dari kedua sistem hukum tersebut, terdapat perbedaan dan persamaan:\r\nperbedaannya mencakup hak perlindungan anak, dimana menurut hukum Islam\r\nanak mendapatkan hak perlindungan sejak ia masih dalam kandungan sedangkan\r\ndalam UU No. 35 Tahun 2014 anak baru mendapatkan hak perlindungan ketika\r\nsudah lahir. Selain itu ada aspek pendidikan, dimana dalam Islam pendidikan\r\nmerupaka suatu kewajiban bagi orang tua sedangkan dalam UU No. 35 Tahun\r\n2014, anak mendapatkan hak pendidikan dasar selama 9 (Sembilan) tahun.\r\nPerbedaan ketiga dalam aspek hak asuh anak, dalam Islam hak asuh anak harus\r\ndiberikan kepada keluarga dahulu sedangkan dalam UU No. 35 Tahun 2014, jika\r\norang tua lalai maka hak asuh dicabut dan lembaga masyarakat, keluarga, atau\r\npejabat yang berwenang berhak mengajukan permohonan ke pengadilan. aspek\r\nlainnya yaitu lembaga yang khusus menangani perlindungan anak, dalam Islam\r\ntidak terdapat lembaga yang khusus untuk masalah perlindungan anak, sedangkan\r\ndalam UU No. 35 Tahun 2014 terdapat KPAI (Komisi Perlindungan Anak Islam)\r\nyang khusus menangani perlindungan anak. Persamaan dari kedua sistem hukum\r\ntersebut adalah tujuan tercapainya keadilan sosial dan mengedepankan bagaimana\r\nmasa depan anak tersebut."^^ . "2018-11-19" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 14360016"^^ . "IIS ISTIQOMAH"^^ . "NIM. 14360016 IIS ISTIQOMAH"^^ . . . . . . "FIQIH PERLINDUNGAN ANAK JALANAN (UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 DAN HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "14360016_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "FIQIH PERLINDUNGAN ANAK JALANAN (UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 DAN HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "FIQIH PERLINDUNGAN ANAK JALANAN (UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "FIQIH PERLINDUNGAN ANAK JALANAN (UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "FIQIH PERLINDUNGAN ANAK JALANAN (UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "FIQIH PERLINDUNGAN ANAK JALANAN (UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "FIQIH PERLINDUNGAN ANAK JALANAN (UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "FIQIH PERLINDUNGAN ANAK JALANAN (UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "FIQIH PERLINDUNGAN ANAK JALANAN (UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "FIQIH PERLINDUNGAN ANAK JALANAN (UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #34849 \n\nFIQIH PERLINDUNGAN ANAK JALANAN (UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 DAN HUKUM ISLAM)\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .