<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BAYI SECARA SENGAJA OLEH IBUNYA\r\nMENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA"^^ . "Pembunuhan merupakan suatu tindak kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa\r\nseseorang dan pelakunya dikenakan sanksi penjara, denda, maupun hukuman pidana mati.\r\nMeskipun hukuman terhadap pembunuhan telah dirumuskan, namun pembunuhan tetap\r\nmerajalela. Berangkat dari beberapa kasus di era modern ini, pembunuh bukan hanya orang\r\nyang tidak mengenal korbannya, namun terdapat beberapa ibu kandung tega membunuh\r\nbayinya sendiri. Motif dalam melakukan pembunuhan juga bermacam-macam, walaupun\r\nsecara teori motif tersebut terlihat bertentangan dengan anggapan seorang ibu tidak mungkin\r\nmembunuh anaknya sendiri. Hukuman pokok pembunuhan menurut hukum pidana islam\r\nadalah qiṣāṣ, sedangkan orang tua yang membunuh anaknya tidak dapat dijatuhi hukuman\r\nqiṣāṣ,namun dihukum dengan ta’zir. Berbeda dengan hukum pidana Indonesia, pembunuhan\r\nbayi secara sengaja oleh ibu maupun orang tuanya dikenakan Pasal 341 dan 342 KUHP.\r\nPasal 341 berbunyi : “Seorang ibu yang dengan sengaja membunuh bayinya pada saat atau\r\nsetelah dilahirkan dihukum dengan hukuman tujuh tahun penjara” dan Pasal 342 berbunyi :\r\n“Seorang ibu dengan sengaja membunuh bayinya pada saat atau setelah dilahirkan dengan\r\nrencana dihukum sembilan tahun penjara”. Dalam karya tulis ini penyusun mendeskripsikan\r\nmotif dan menganalisis hukuman terkait tindak pidana pembunuhan bayi secara sengaja oleh\r\nibunya.\r\nUntuk menjawab pokok permasalahan di atas, digunakan penelitian kepustakaan\r\n(Library Research) yaitu menganalisis literatur-literatur yang terkait dengan motif dan sanksi\r\npembunuhan bayi secara sengaja oleh ibunya. Pendekatan-pendekatan ini digunakan\r\npendekatan yuridis-normatif yaitu memaparkan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep,\r\nasas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan\r\npembunuhan bayi.\r\nBerdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa salah satu motif ibu yang membunuh\r\nbayinya secara sengaja adalah khawatir diketahui pihak lain sebab melahirkan di luar\r\nperkawinan yang sah. Adapun hukuman ibu yang membunuh bayinya secara sengaja di\r\ndalam hukum pidana Islam berdasarkan teori jarimah adalah dengan ta’zir sebagai pengganti\r\nqiṣāṣ. Dasar hukum tersebut disebabkan qiṣās terhalang apabila korban merupakan bagian\r\ndari pelaku yakni anaknya sendiri, berdasarkan sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh\r\nAhmad dan at-Tirmizi dari Umar ibn al-Khattab sebagai berikut: “Orang tua tidak dapat\r\ndijatuhi hukuman qiṣāṣ karena membunuh anaknya”. Pendapat tersebut dipegang oleh Imam\r\nAbu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad sedangkan Imam Malik berbeda pendapat, Ia\r\nberpendapat bahwa orang tua/ibu dapat dikenai hukuman qiṣāṣ jika membunuh bayinya.\r\nBerbeda dengan hukum Islam, hukum pidana Indonesia berdasarkan teori absolut dalam\r\nPasal 341 dan 342 KUHP menetapkan ibu tersebut dengan hukuman penjara selama tujuh\r\ntahun dan sembilan tahun. Perbedaan kedua hukum ini terletak pada hukuman, yakni ukuran\r\nta’zir dalam pidana Islam sepenuhnya diserahkan pada penguasa, sedangkan hukum pidana\r\nIndonesia menentukan secara jelas jenis hukuman bagi ibu kandung yang membunuh\r\nanaknya secara sengaja. Adapun persamaan kedua hukum tersebut sama-sama memberikan\r\nbalasan yang setimpal dan seadil-adilnya atas perbuatan ibu yang membunuh bayi\r\nkandungnya secara sengaja."^^ . "2018-10-09" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 14360032"^^ . "WULAN NURJANAH"^^ . "NIM. 14360032 WULAN NURJANAH"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BAYI SECARA SENGAJA OLEH IBUNYA\r\nMENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA (Text)"^^ . . . . . "14360032_BAB I_BAB_TERAKHIR_DAFTAR_PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BAYI SECARA SENGAJA OLEH IBUNYA\r\nMENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA (Text)"^^ . . . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BAYI SECARA SENGAJA OLEH IBUNYA\r\nMENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BAYI SECARA SENGAJA OLEH IBUNYA\r\nMENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BAYI SECARA SENGAJA OLEH IBUNYA\r\nMENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BAYI SECARA SENGAJA OLEH IBUNYA\r\nMENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BAYI SECARA SENGAJA OLEH IBUNYA\r\nMENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BAYI SECARA SENGAJA OLEH IBUNYA\r\nMENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BAYI SECARA SENGAJA OLEH IBUNYA\r\nMENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BAYI SECARA SENGAJA OLEH IBUNYA\r\nMENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #34862 \n\nTINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BAYI SECARA SENGAJA OLEH IBUNYA \nMENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .