@phdthesis{digilib34863, month = {September}, title = {SIDANG PERKARA ISBAT NIKAH STUDI PERBANDINGAN SIDANG PENGADILAN DAN SIDANG KELILING}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 14360036 RISMA ISTI ADZKIYAH}, year = {2018}, note = {Dr. H. Fuad, M.A.,}, keywords = {Isbat Nikah, Sidang Pengadilan, dan Sidang Keliling}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34863/}, abstract = {Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan buku nikah, dalam hal tidak dapat membuktikan perkawinannya dengan buku nikah maka dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama guna memenuhi dokumen pribadi yang dibutuhkan masyarakat. Tetapi banyak masyarakat yang memiliki hambatan mengenai transportasi dan biaya sehingga Pengadilan Agama memberikan bantuan hukum berupa sidang keliling. Dalam proses pelaksanaan sidang keliling, ada beberapa perbedaan yang ditemukan dengan proses pelaksanaan sidang pengadilan, ada beberapa peraturan yang diberikan kelonggaran di dalamnya dikarenakan sarana prasarananya yang lebih terbatas. Adapun mengenai persoalan tersebut, penyusun akan melihat bagaimana proses pelaksanaan sidang perkara isbat nikah dalam sidang pengadilan dan sidang keliling? apa persamaan dan perbedaan di antara keduanya? serta apa yang menjadi pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menetapkan perkara isbat nikah? Metode yang digunakan adalah library research yang bersifat deskriptifkomparatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis. Adapun analisis dalam penelitian ini adalah analisis induktif, yaitu metode penelitian yang menganalisa dari data yang bersifat khusus ke umum. Kekhususan dalam penelitian ini adalah proses pelaksanaan sidang perkara isbat nikah serta keumumanya adalah proses persidangan perkara isbat nikah dalam sidang pengadilan dan sidang keliling. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme pelaksaan sidang di pengadilan maupun sidang keliling dari aspek penerapan hukum acara, administrasi maupun teknis peradilan sama-sama mengacu ke dalam Hukum Acara pada Peradilan Agama yang berlaku akan tetapi ada sedikit perbedaan, yakni dengan pemanggilan pemohon dapat dilakukan secara kolektif dan pemanggilan saksi tidak dilakukan secara resmi dan patut. Adapun mengenai jenis perkara yang dapat diperiksa dalam sidang keliling adalah perkara-perkara yang proses pembuktianya relatif sederhana, proses persidangan dapat dilakukan hanya dalam satu hari sidang dan dapat dilakukan oleh hakim tunggal, kemudian sidang keliling merupakan bentuk bantuan hukum yang dibiayai oleh pemerintah (menggunakan biaya anggaran DIPA) dan ada prodeo (bantuan berperkara secara cuma-cuma). Tempat pendaftaran pengajuan gugatan/permohonan untuk sidang keliling dapat diajukan di tempat sidang keliling akan dilaksanakan. Pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menentukan penetapan perkara isbat nikah adalah sebagai berikut: selama perkawinan di bawah tangan yang dilakukan, baik sebelum atau sesudah Undang-Undang Perkawinan, dilakukan dalam konteks perkawinan berdasarkan Agama Islam yang telah terpenuhi rukun dan syaratnya, tidak melanggar larangan perkawinan yang diatur dalam Agama Islam dan aturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka peluang permohonan itsbat nikah (pengesahan nikah) sangatlah besar untuk diterima/dikabulkan Pengadilan Agama.} }