%0 Thesis
%9 Skripsi
%A RISMA ISTI ADZKIYAH, NIM.  14360036
%B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM
%D 2018
%F digilib:34863
%I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%K Isbat Nikah, Sidang Pengadilan, dan Sidang Keliling
%P 149
%T SIDANG PERKARA ISBAT NIKAH STUDI PERBANDINGAN SIDANG  PENGADILAN DAN SIDANG KELILING
%U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34863/
%X Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan buku nikah, dalam hal tidak  dapat membuktikan perkawinannya dengan buku nikah maka dapat mengajukan  isbat nikah ke Pengadilan Agama guna memenuhi dokumen pribadi yang  dibutuhkan masyarakat. Tetapi banyak masyarakat yang memiliki hambatan  mengenai transportasi dan biaya sehingga Pengadilan Agama memberikan  bantuan hukum berupa sidang keliling. Dalam proses pelaksanaan sidang  keliling, ada beberapa perbedaan yang ditemukan dengan proses pelaksanaan  sidang pengadilan, ada beberapa peraturan yang diberikan kelonggaran di  dalamnya dikarenakan sarana prasarananya yang lebih terbatas. Adapun mengenai  persoalan tersebut, penyusun akan melihat bagaimana proses pelaksanaan sidang  perkara isbat nikah dalam sidang pengadilan dan sidang keliling? apa persamaan  dan perbedaan di antara keduanya? serta apa yang menjadi pertimbangan hukum  yang digunakan hakim dalam menetapkan perkara isbat nikah?  Metode yang digunakan adalah library research yang bersifat deskriptifkomparatif.  Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis. Adapun  analisis dalam penelitian ini adalah analisis induktif, yaitu metode penelitian yang  menganalisa dari data yang bersifat khusus ke umum. Kekhususan dalam  penelitian ini adalah proses pelaksanaan sidang perkara isbat nikah serta  keumumanya adalah proses persidangan perkara isbat nikah dalam sidang  pengadilan dan sidang keliling.  Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme pelaksaan sidang di  pengadilan maupun sidang keliling dari aspek penerapan hukum acara,  administrasi maupun teknis peradilan sama-sama mengacu ke dalam Hukum  Acara pada Peradilan Agama yang berlaku akan tetapi ada sedikit perbedaan,  yakni dengan pemanggilan pemohon dapat dilakukan secara kolektif dan  pemanggilan saksi tidak dilakukan secara resmi dan patut. Adapun mengenai jenis  perkara yang dapat diperiksa dalam sidang keliling adalah perkara-perkara yang  proses pembuktianya relatif sederhana, proses persidangan dapat dilakukan hanya  dalam satu hari sidang dan dapat dilakukan oleh hakim tunggal, kemudian sidang  keliling merupakan bentuk bantuan hukum yang dibiayai oleh pemerintah  (menggunakan biaya anggaran DIPA) dan ada prodeo (bantuan berperkara secara  cuma-cuma). Tempat pendaftaran pengajuan gugatan/permohonan untuk sidang  keliling dapat diajukan di tempat sidang keliling akan dilaksanakan. Pertimbangan  hukum yang digunakan hakim dalam menentukan penetapan perkara isbat nikah  adalah sebagai berikut: selama perkawinan di bawah tangan yang dilakukan, baik  sebelum atau sesudah Undang-Undang Perkawinan, dilakukan dalam konteks  perkawinan berdasarkan Agama Islam yang telah terpenuhi rukun dan syaratnya,  tidak melanggar larangan perkawinan yang diatur dalam Agama Islam dan aturan  perundang-undangan khususnya Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi  Hukum Islam, maka peluang permohonan itsbat nikah (pengesahan nikah)  sangatlah besar untuk diterima/dikabulkan Pengadilan Agama.
%Z Dr. H. Fuad, M.A.,