eprintid: 34863
rev_number: 10
eprint_status: archive
userid: 77
dir: disk0/00/03/48/63
datestamp: 2019-04-29 02:59:49
lastmod: 2019-04-29 02:59:49
status_changed: 2019-04-29 02:59:49
type: thesis
metadata_visibility: show
creators_name: RISMA ISTI ADZKIYAH, NIM.  14360036
title: SIDANG PERKARA ISBAT NIKAH STUDI PERBANDINGAN SIDANG
PENGADILAN DAN SIDANG KELILING
ispublished: pub
subjects: PD
divisions: jur_pma
full_text_status: restricted
keywords: Isbat Nikah, Sidang Pengadilan, dan Sidang Keliling
note: Dr. H. Fuad, M.A.,
abstract: Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan buku nikah, dalam hal tidak
dapat membuktikan perkawinannya dengan buku nikah maka dapat mengajukan
isbat nikah ke Pengadilan Agama guna memenuhi dokumen pribadi yang
dibutuhkan masyarakat. Tetapi banyak masyarakat yang memiliki hambatan
mengenai transportasi dan biaya sehingga Pengadilan Agama memberikan
bantuan hukum berupa sidang keliling. Dalam proses pelaksanaan sidang
keliling, ada beberapa perbedaan yang ditemukan dengan proses pelaksanaan
sidang pengadilan, ada beberapa peraturan yang diberikan kelonggaran di
dalamnya dikarenakan sarana prasarananya yang lebih terbatas. Adapun mengenai
persoalan tersebut, penyusun akan melihat bagaimana proses pelaksanaan sidang
perkara isbat nikah dalam sidang pengadilan dan sidang keliling? apa persamaan
dan perbedaan di antara keduanya? serta apa yang menjadi pertimbangan hukum
yang digunakan hakim dalam menetapkan perkara isbat nikah?
Metode yang digunakan adalah library research yang bersifat deskriptifkomparatif.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis. Adapun
analisis dalam penelitian ini adalah analisis induktif, yaitu metode penelitian yang
menganalisa dari data yang bersifat khusus ke umum. Kekhususan dalam
penelitian ini adalah proses pelaksanaan sidang perkara isbat nikah serta
keumumanya adalah proses persidangan perkara isbat nikah dalam sidang
pengadilan dan sidang keliling.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme pelaksaan sidang di
pengadilan maupun sidang keliling dari aspek penerapan hukum acara,
administrasi maupun teknis peradilan sama-sama mengacu ke dalam Hukum
Acara pada Peradilan Agama yang berlaku akan tetapi ada sedikit perbedaan,
yakni dengan pemanggilan pemohon dapat dilakukan secara kolektif dan
pemanggilan saksi tidak dilakukan secara resmi dan patut. Adapun mengenai jenis
perkara yang dapat diperiksa dalam sidang keliling adalah perkara-perkara yang
proses pembuktianya relatif sederhana, proses persidangan dapat dilakukan hanya
dalam satu hari sidang dan dapat dilakukan oleh hakim tunggal, kemudian sidang
keliling merupakan bentuk bantuan hukum yang dibiayai oleh pemerintah
(menggunakan biaya anggaran DIPA) dan ada prodeo (bantuan berperkara secara
cuma-cuma). Tempat pendaftaran pengajuan gugatan/permohonan untuk sidang
keliling dapat diajukan di tempat sidang keliling akan dilaksanakan. Pertimbangan
hukum yang digunakan hakim dalam menentukan penetapan perkara isbat nikah
adalah sebagai berikut: selama perkawinan di bawah tangan yang dilakukan, baik
sebelum atau sesudah Undang-Undang Perkawinan, dilakukan dalam konteks
perkawinan berdasarkan Agama Islam yang telah terpenuhi rukun dan syaratnya,
tidak melanggar larangan perkawinan yang diatur dalam Agama Islam dan aturan
perundang-undangan khususnya Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi
Hukum Islam, maka peluang permohonan itsbat nikah (pengesahan nikah)
sangatlah besar untuk diterima/dikabulkan Pengadilan Agama.
date: 2018-09-20
date_type: published
pages: 149
institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
department: FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM
thesis_type: skripsi
thesis_name: other
citation:   RISMA ISTI ADZKIYAH, NIM. 14360036  (2018) SIDANG PERKARA ISBAT NIKAH STUDI PERBANDINGAN SIDANG PENGADILAN DAN SIDANG KELILING.  Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.   
document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34863/1/14360036_BAB%20II_S.D._TERAKHIR.pdf
document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34863/2/14360036_BAB-I_IV-atau-V_BAB_TERAKHIR_DAFTAR_PUSTAKA.pdf