%A NIM. 15380033 DIKY FAQIH MAULANA %O Dr. MOCHAMAD SODIK, S.Sos., M.Si. %T TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI BUKU BAJAKAN (STUDI DI KIOS BUKU TERBAN) %X Kios buku Terban merupakan salah satu pusat penjualan buku di Yogyakarta. Praktik jual beli buku dapat diartikan suatu transaksi antara penjual dengan pembeli buku untuk saling memenuhi kebutuhan. Buku sebagai objek dalam jual beli ini beraneka ragam, mulai dari buku anak-anak, buku sekolah, buku pengetahuan, referensi perkuliahan, buku umum maupun sastra. Namun buku yang disediakan juga bermacam-macam, baik dari buku asli, bajakan, bekas maupun fotocopyan. Praktik jual beli buku bajakan dikategorikan tindakan yang menyimpang hukum karena melanggar hukum positif maupun hukum Islam. Namun dalam praktiknya, jual beli tersebut masih berlangsung karena telah dianggap wajar oleh masyarakat serta menjadi kebiasaan dan kebudayaan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan sosiologis yang meliputi faktor apa saja yang menyebabkan praktik jual beli buku bajakan masih berlangsung dan bagaimana penegakan hukum terhadap praktik tersebut. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli tersebut dalam Islam termasuk ‘urf fasid, karena termasuk kebiasaan masyarakat yang dianggap rusak. Faktor yang melatarbelakangi praktik jual beli bajakan masih berlangsung karena masyarakat dan aparat penegak hukum mengesampingkan unsur keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Tuntutan akan keadaan dan kebutuhan ekonomi yang semakin tinggi serta mahalnya pajak hak cipta, mengharuskan penjual untuk membajak serta menjual karya orang lain. Tingginya minat baca, mengharuskan pembeli menikmati buku hasil bajakan tersebut. Kesadaran hukum yang sangat lemah dari masyarakat akan mempersulit penegakan hukum, karena efektivitas hukum tergantung pada kemauan dan kesadaran hukum masyarakat. Sedangkan penegakan hukum hanya melihat secara tekstual terhadap peraturan tanpa mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemanusiaan secara progresif, dimana praktik tersebut hanya akan diproses hukum setelah mendapat aduan. Kata kunci : Jual Beli, Buku Bajakan , Penegakan Hukum %K Jual Beli, Buku Bajakan , Penegakan Hukum %D 2019 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib34890