<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KEABSAHAN HUKUM MENGENAI PERJANJIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM HUTANG-PIUTANG MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA"^^ . "Pada dasarnya, setiap orang maupun perusahaan selalu berhadapan dengan segala\r\nmacam kebutuhan, ada banyak cara untuk setiap orang memenuhi kebutuhannya, ada\r\norang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya. Utang piutang merupakan\r\nperjanjian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan objek yang\r\ndiperjanjikan pada umumnya adalah uang. Kedudukan pihak yang satu sebagai pihak\r\nyang memberikan pinjaman (kreditur), sedangkan pihak yang lain adalah pihak yang\r\nmenerima pinjaman uang tersebut (debitur). Inti dari perjanjian utang-piutang adalah\r\nkreditur memberikan pinjaman uang kepada debitur, dan debitur wajib\r\nmengembalikannya dalam waktu yang telah ditentukan. Dalam melakukan perjanjian\r\nhutang piutang, pihak berhutang (debitur) seringkali melakukan perjanjian lisan atau\r\nmenggunakan perjanjian akta dibawah tangan, sehingga pihak (kreditur) seringkali\r\ndirugikan. Pengembalian utang dilakukan dengan cara mengangsur. Peristiwa yang\r\nbanyak terjadi pengembalian utang yang wajib dibayar oleh kreditur seringkali tidak\r\nsebagaimana yang telah diperjanjikan. Apabila debitur tidak melakukan apa yang\r\ndijanjikannya maka dapat dikatakan ia melakukan wanprestasi atau ingkar janji.\r\nBagaimana hukum melihat keabsahan perjanjian akta dibawah tangan dalam hutang\r\npiutang dan bagai mana upaya perlindungan hukum ketika hutang piutang dengan\r\nperjanjian akta dibawah tangan mengalami wanprestasi.\r\nPenelitian yang digunakan dalam penulisan tersebut yaitu menggunakan metode\r\nberdasarkan tinjauan pustaka (library research), yaitu metode pengumpulan data,\r\nditambah dengan referensi buku-buku, artikel, dan literatur hukum lain. Dalam penelitian\r\nini penyusun menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitif, yaitu penelitian yang\r\nmenggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis hukum. Pendekatan yang\r\ndigunakan dalam penelitian ini adalah penyusun menggunakan pendekatan yuridis\r\nnormatif, yaitu dalam penyusun menjelaskan masalah yang dikaji dengan hukum positif\r\natau hasil pemikiran manusia diformulasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum\r\nPerdata tentang perjanjian dan hutang-piutang.\r\nMenurut penulis kesimpulan dalam penelitian ini adalah keabsahan perjanjian akta di\r\nbawah tangan tidak hanya sekedar sebagai suatau perbuatan hukum yang menimbulkan\r\nakibat-akibat hukum, melainkan juga merupakan kegiatan yang bersumber dari hukum\r\nitu sendiri. Sehingga sah atau tidaknya suatu akta di bawah tangan di tentukan menurut\r\nhukum perdata dan para pihak yang bersangkutan. Perlindungan hukum ketika seseorang\r\nmelakukan perjanjian hutang piutang menggunakan perjanjian di bawah tangan sangat\r\ntergantung kepada kekuatan pada akad perjanjiannya, yaitu jika dibuat dengan akta di\r\nbawah tangan maka perlindungan hukumnya sesuai dengan perlindungan terhadap akta di\r\nbawah tangan, sedangkan apabila akta tersebut di legisasikan oleh notaris maka dengan\r\nsendirinya aktanya menjadi akta notaril, sehingga kekuatan hukumnya sesuai dengan\r\nperlindungan akta otentik. Ketika perjanjian hutang piutang menggunakan perjanjian akta\r\ndibawah tangan mengalami wanprestasi, dan pihak kreditur ingin melaporkannya,\r\nkreditur harus memiliki minimal dua orang saksi yang mengetahui adanya hutang piutang\r\ntersebut, sehingga barulah proses hukum dapat di lakukan."^^ . "2018-11-01" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 14340015"^^ . "MUHAMMAD NAUFAL NADHIR"^^ . "NIM. 14340015 MUHAMMAD NAUFAL NADHIR"^^ . . . . . . "KEABSAHAN HUKUM MENGENAI PERJANJIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM HUTANG-PIUTANG MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA (Text)"^^ . . . . . "14340015_BAB-1_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KEABSAHAN HUKUM MENGENAI PERJANJIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM HUTANG-PIUTANG MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA (Text)"^^ . . . . . "KEABSAHAN HUKUM MENGENAI PERJANJIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM HUTANG-PIUTANG MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEABSAHAN HUKUM MENGENAI PERJANJIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM HUTANG-PIUTANG MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEABSAHAN HUKUM MENGENAI PERJANJIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM HUTANG-PIUTANG MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEABSAHAN HUKUM MENGENAI PERJANJIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM HUTANG-PIUTANG MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KEABSAHAN HUKUM MENGENAI PERJANJIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM HUTANG-PIUTANG MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA (Other)"^^ . . . . . . "KEABSAHAN HUKUM MENGENAI PERJANJIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM HUTANG-PIUTANG MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA (Other)"^^ . . . . . . "KEABSAHAN HUKUM MENGENAI PERJANJIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM HUTANG-PIUTANG MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA (Other)"^^ . . . . . . "KEABSAHAN HUKUM MENGENAI PERJANJIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM HUTANG-PIUTANG MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #34897 \n\nKEABSAHAN HUKUM MENGENAI PERJANJIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM HUTANG-PIUTANG MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .