TY - THES N1 - Pembimbing : Drs. RIYANTA, M.Hum., BUDI RUHIATUDIN, SH., M.Hum. ID - digilib3490 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3490/ A1 - MOH. MUJIB - NIM. 04360028, Y1 - 2010/01/22/ N2 - ABSTRAK Kematian seseorang sering berakibat timbulnya silang sengketa dikalangan ahli waris mengenai harta peninggalannya. Hal seperti ini sangat mungkin terjadi, bilamana pihak-pihak terkait tidak konsisten dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Perbedaan agama sangat memungkinkan terjadinya sengketa waris, sebab dalam Islam, mayoritas ulama'telah mengambil suatu pendapat, bahwa ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris tidak bisa mendapatkan harta waris (terhalang), namun ada sebagian ulama'yang memperbolehkannya melalui jalan wasiat wajibah. Dari ini penulis tertarik untuk mengkaji dasar-dasar hukum yang digunakan PA dan MA mengenai waris beda agama. Pokok masalah dalam penulisan skripsi ini, mengenai dasar-dasar pertimbangan hukum Pengadilan Agama tidak memberikan harta pusaka terhadap ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris. Juga keputusan yang dijadikan dasar oleh Mahkamah Agung memberikan hak waris kepada ahi waris non Muslim dengan jalan wasiat wajibah, serta relevansi wasiat wajibah terhadap realitas kontemporer. Sementara itu, metode yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan dengan sifat diskriptif analitik dan komparatif. Mengenai pendekatan masalah yang digunakan penyusun adalah pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang menuju pada persoalan dapat tidaknya sesuatu dipergunakan sesuai syari'at Islam, yaitu dengan tetap berpegang pada landasan pemikiran sesuai dengan tujuan nash, baik al-Qur'an ataupun as-sunnah. Juga disini penulis melakukan pendekatan yuridis, yaitu pendekatan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu penulis juga melakukan pendekatan filosofis, yaitu pendekatan yang didasarkan pada kaidah-kaidah ushul fiqh untuk mendukung terhadap pembenaran norma dan sebagai media untuk mendekati terhadap pokok masalah yang diteliti. Mengenai ketentuan hukum tentang pemberian hak waris terhadap ahli waris beda agama, menurut Pengadilan Agama Jakarta; quot;ahli waris yang berbeda keyakinan dengan pewaris adalah terhalang untuk menjadi ahli waris. quot; seperti yang telah dijelaskan dalam KHI Pasal 171 huruf (c). Sedangkan ayat-ayat hukum tentang wasiat wajibah telah dinasakh oleh ayat-ayat mawaris maupun oleh hadis Nabi SAW. Berdasarkan pertimbangan ini PA Jakarta menetapkan untuk tidak memberikan hak waris kepada ahli waris beda agama. Majelis Hakim pada Mahkamah Kasasi berpendapat bahwa, ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris, dapat memperoleh pusaka melalui jalan wasiat wajibah. Sedangkan nasakh-mansukh ayat wasiat dengan waris, berlaku untuk sementara waktu. Ketika ayat hukum yang dinasakh tersebut dapat membewa kemaslahatan dan terciptanya keamanan serta kesejahteraan masyarakat, maka hukum tersebut berlaku kembali. Relevansi wasiat wajibah terhadap realitas masyarakat Indonesia yang beragam, pemerintah beserta ulama' berupaya untuk mendukung berlakunya wasiat wajibah demi terciptanya kemaslahatan dan kedamaian, khususnya dalam sebuah keluarga. Sesuai dengan ungkapan quot;kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus berorientasi kepada kemaslahatannya. quot; PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - kewarisan beda agama KW - PUTUSAN PA JAKARTA No. 377/pdt.G/1993 KW - KASASI MA. No. 368.K/AG/1995 M1 - skripsi TI - KEWARISAN BEDA AGAMA STUDI PERBANDINGAN TERHADAP PUTUSAN PA JAKARTA No. 377/pdt.G/1993 DAN KASASI MA. No. 368.K/AG/1995 AV - restricted ER -