%A NIM. 12370086 LUTFI FAOZI RAHMAN %O Drs. Rizal Qosim, M.Si %T HAK ANGKET DPR TERHADAP KPK PRESPEKTIF FIKIH SIYASAH %X Semenjak bergulirnya wacana pelaksanaan hak angket DPR terhadap KPK, publik sebagai penerima arus persebaran wacana ini terbelah menjadi 2 kutub diskursus. Pertama, pelaksanaan hak angket DPR terhadap KPK memang merupakan salah satu tugas DPR dalam fungsi melakukan mekanisme check and balances terhadap semua lembaga negara yang bersumber pada dana APBN, tak terkecuali KPK. Kedua, dikutub berlawanan; muncullah wacana bahwa penggunaan hak angket DPR terhadap KPK merupakan sebuah langkah politik DPR untuk menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Singkat kata, hak angket DPR terhadap KPK adalah upaya pelemahan terhadap KPK. Atas dua dasar kutub ini, Penulis merasa tertarik meneliti secara mendalam yang kemudian tertuang dalam sebuah draft skripsi. Permasalan dalam penelitian ini dikaji dengan metode penelitian kepustakaan (library research) dan merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara menelaah bahan pustaka baik data primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), yaitu dengan memaparkan materi pembahasan secara sistematiskomprehensif melalui berbagai macam sumber literatur yang mengacu pada norma hukum yang berkaitan dengan menkanisme pelaksanaan hak angket oleh DPR serta mencantumkan beberapa anasir analisa keislaman mengenai hak angket. Sehingga kemudian dijadikan basis analisa secara cermat dengan tujuan memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Setelah dianalisa secara mendalam, baik secara peraturan perundangundangan dan beberapa doktrin ahli hukum tata negara, pelaksanaan hak angket oleh DPR terhadap KPK merupakan tindakan yang bertentangan dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang Pembentukan KPK yang pada pasal 3 sebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara independen yang tak bisa diintervensi oleh lembaga manapun. Skripsi ini juga diperkuat oleh analisa siyasah yang pada intinya menyebutkan bahwa upaya pelemahan terhadap pemberantasan kejahatan adalah tindakan yang mungkar. %K Hak Angket DPR, UU No 30 Tahun 2002 Tentang Pembentukan KPK, Pandangan Siyasah. %D 2019 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib34978