%0 Thesis %9 Skripsi %A TATIK MULYATI, NIP. 13370041 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2019 %F digilib:34979 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Perlindungan, Pengungsi, Hukum Humaniter Internasional, Maqashid Syari’ah %P 94 %T PERLINDUNGAN TERHADAP PENGUNGSI AKIBAT KONFLIK BERSENJATA DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34979/ %X Skripsi dengan judul Perlindungan Terhadap Pengungsi Akibat Konflik Bersenjata Dalam Hukum Humaniter Internasional Perspektif Maqashid Syari'ah adalah sebuah penelitian tentang bagaimana bentuk perlindungan terhadap pengungsi dalam Hukum Humaniter Internasional dengan Maqashid Syari'ah sebagai tinjauannya. Titik fokus penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan oleh Hukum Humaniter Internasional terhadap pengungsi korban konflik bersenjata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini mengacu kepada penelitian kajian kepustakaan atau studi pustaka (Library research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis, yaitu mendekati permasalahan yang ada berdasar pada hukum serta pada peraturan yang berlaku. Data yang terkumpul dianalisis dengan cara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Data yang terkumpul, kemudian dianalisia dengan menggunakan teori Maqashid Syari'ah yang bertumpu pada 5 komponen pokok, yaitu; Hifz ad-Din, Hifz an-Nafs, Hifz al-Aql, Hifz an-Nasl, Hifz al-Mal. Hasil penelitian adalah menunjukan bahwa konsep Hukum Humaniter Internasional dan Maqashid syari’ah secara garis besar memiliki persamaan dan persesuaian dalam upaya memberikan perlindungan terhadap pengungsi. keduanya sama-sama berprinsip nonrefoulment, melarang menghukum pengungsi yang masuk secara ilegal diwilayah suatu negara, dan prinsip non-diskriminasi kepada setiap pengungsi, serta berlaku juga prinsip suaka. Sedangkan perbedaannya adalah dalam hal pemberian suaka. Hukum Humaniter Internasional memandang pemberian suaka merupakan hak dari suatu negara yang berdaulat yang suatu waktu dapat ditinggalkan demi alasan keamanan negara. Berbeda dengan hukum Islam,seseorang ataupun negara tidak dapat menolak permintaan suaka dari seseorang, walaupun kepada musuh sekalipun.karena pemberian suaka merupakan ajaran mulia Islam dalam rangka melindungi keselamatan jiwa. %Z Dr. H. M. NUR, M.Ag.