TY - THES N1 - DRS. H. OMAN FATHUROHMAN SW. M.AG. ID - digilib34984 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34984/ A1 - SILVIYANA WIRDATUL MUNAWAROH, NIM. 14370050 Y1 - 2019/02/15/ N2 - Era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi membawa ancaman yang bersifat multidimensial bagi pertahanan negara Indonesia khususnya kesadaran bela negara. Hal ini menyebabkan permasalahan pertahanan menjadi sangat kompleks sehingga penyelesaiannya menjadi tanggung jawab seluruh instansi terkait juga komponen pendukung dan cadangan yang sangat penting yaitu warga negara Indonesia sebagai upaya bela negara. Dalam mengatasi hal tersebut, Menteri Pertahanan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pertahanan Negara 2015-2019. Di dalamnya mengatur kebijakan pembangunan karakter bangsa dalam bentuk program bela negara. Terdapat lima butir kebijakan yang kemudian diturunkan menjadi program-program bela negara. Yakni pembentukan desain induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara, pembentukan pusat pelatihan dan pendidikan bela nega, pelatihan kader bela negara, peningkatan peran media masa dalam program bela negara serta sinergi antar kementerian dalam rangka pembangunan karakter bangsa. Namun, terdapat pro-kontra di masyarakat dalam pelaksanaan program bela negara tersebut, dikarenakan belum adanya undang-undang atau peraturan yang mengatur secara rinci dan jelas yang berdampak pada sejauh manakah program bela negara tersebut mengandung kemaslahatan. Penelitian ini mengkaji program bela negara tersebut dalam pandangan ma?la?ah. Ma?la?ah disini menekankan pada segi kualitas dan kepentingan maslahat, yaitu pada tingkatan ma?la?ah ?ar?riyyah atau ?ajiyyah atau ta?s?niyyah. Pada tingkatan ma?la?ah ?ar?riyyah, kebijakan tersebut harus mengandung lima prinsip yaitu pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta kehormatan. Apabila tidak mengandung kelima prinsip tersebut, maka tingkat kemaslahatannya turun pada tingkatan ?ajiyyah. Dalam tingkatan ini, apabila dihilangkannya program tersebut tidak menimbulkan kesulitan, maka turun pada tingkatan ta?s?niyyah, yaitu sebagai pelengkap dan kebagusan bagi kebijakan sebelumnya. Dalam penelitian ini menemukan bahwa program bela negara tersebut mengandung nilai ma?la?ah sesuai tuntunan syari?at dan fitrah manusia dengan tingkatan ma?la?ah ta?s?niyyah yaitu sebagai pelengkap yang bertujuan mengakomodasi kebijakan pertahanan negara dalam bentuk pembangunan karakter bangsa. Dengan analisis, bahwa tidak adanya program tersebut, tidak akan mengancam kelima prinsip ?ar?riyyah serta tidak menimbulkan kesulitan (?ajiyyah). Kelima butir implementasi programnya merupakan pelengkap dalam upaya pertahanan negara menjadi lebih sempurna dengan melibatkan aspek fisik dan psikis, upaya peningkatan kesadaran bela negara bagi seluruh warga negara serta rasa cinta tanah air yang tinggi demi kemajuan dan kesejahteraan negara. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Pertahanan Negara KW - Bela Negara KW - Ma?la?ah. M1 - skripsi TI - PROGRAM BELA NEGARA DALAM PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2015 PERSPEKTIF MA?LA?AH AV - restricted EP - 91 ER -