%0 Thesis %9 Skripsi %A AFIF FAOZY, NIM : 14370058 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2019 %F digilib:34985 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Referendum Turki, Siyasah Syar’iyyah, Siyasah Dusturiyyah, Presiden Recep Tayyip Erdogan. %P 132 %T REFERENDUM TURKI DI ERA PRESIDEN RECEP TAYYIP ERDOGAN %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34985/ %X Dalam negara yang demokratis, memiliki beberapa mekanisme dalam pengambilan sebuah keputusan, di antaranya pemilu, sidang, rapat dan salah satunya referendum. Referendum adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan, terutama keputusan politik yang mempengaruhi suatu negara secara keseluruhan, seperti adopsi, amandemen konstitusi, undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu negara. Turki sebagai negara demokratis yang menjamin adanya referendum dalam konstitusinya. Dibuktikan dengan langkah parlemen Turki yang menyetujui rancangan reformasi konstitusi pada awal bulan Januari 2017 yang kemudian berhasil dilaksanakan pada hari Minggu, 16 April 2017 di Istanbul. Demikian penulis meneliti alasan pokok yang mendasari pemikiran Presiden Recep Tayyip Erdogan dalam melakukan referendum Turki perspektif Siyasah Syar’iyah dan Siyasah Dusturiyyah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan melihat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai kebijakan Presiden Recep Tayyip Erdogan dalam merubah konstitusi Turki dari sistem parlementer menuju ke presidensil, dengan menggunakan sumber buku jurnal, naskah maupun artikel yang terkait. Berdasarkan data yang diperoleh dengan menggunakan metode dan pendekatan di atas, menjelaskan bahwa hasil dari penelitian ini adalah pertama, dasar pemikiran dari Presiden Recep Tayyip Erdogan adalah semata-mata untuk mencegah aksi kudeta dari militer Turki yang dapat mengancam demokrasi di Turki, kedua, tahapan yang ditempuh Presiden Recep Tayyip Erdogan dalam mereferendum konstitusi Turki merupakan tahapan yang bijak sebagai presiden. Sebab sebagai kepala negara ia tidak sewenang-wenang dalam menentukan keputusan, melainkan dimusyawarahkan terlebih dahulu untuk dapat diberlakukan. %Z Dr. H. M. NUR, S.Ag., M.Ag