eprintid: 34986 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 111 dir: disk0/00/03/49/86 datestamp: 2019-05-10 00:57:34 lastmod: 2019-05-10 00:57:34 status_changed: 2019-05-10 00:57:34 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: OKKY ALIFKA NURMAGULITA (, NIM. 15370020 title: CONSTITUTIONAL COMPLAINT SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DALAM KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA ispublished: pub subjects: huk_tata divisions: jur_syi full_text_status: restricted keywords: Constitutional Complaint, Penemuan Hukum, Hak Konstitusional note: Drs. H. OMAN FATHUROHMAN SW., M.Ag. abstract: Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai pelindung hak konstitusional warga negara dan pelindung hak asasi manusia. Dalam mewujudkan fungsi tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Namun, dalam perkembangan ketatanegaraan, gagasan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Adanya kekosongan pengaturan pada pengujian perkara constitutional complaint membuat cita-cita Indonesia sebagai negara hukum belum sepenuhnya terwujud. Sehingga, penambahan kewenangan dalam tubuh Mahkamah Konstitusi melalui pendekatan Al- maṣlaḥah dan hermeneutika hukum menjadi sangat penting untuk diteliti. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian pustaka dengan studi literatur. Jenis pendekatan yang digunakan adalah Al- maṣlaḥah dan yuridis-hermeneutics. Sumber sumber data yang digunakan yakni sumber primer, sekunder, dan tersier, meliputi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, buku karya I Dewa Gede Palguna yang berjudul Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara dan Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta putusan MK yang relevan. Mekanisme yang ditempuh untuk melaksanakan constitutional complaint di Mahkamah Konstitusi adalah dengan melakukan perubahan terhadap rumusan limitatif Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menjadi rumusan open-ended sehingga membuka kemungkinan dilakukannya penambahan kewenangan melalui Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan menerima perkara constitutional complaint ketika pemohon sudah menggunakan segala upaya hukum yang ada atau bahwa tidak ada upaya hukum lain yang tersedia (exhausted). date: 2019-02-14 date_type: published pages: 114 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: OKKY ALIFKA NURMAGULITA (, NIM. 15370020 (2019) CONSTITUTIONAL COMPLAINT SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DALAM KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34986/1/15370020_BAB%20I_BAB_TERAKHIR_DAFTAR_PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34986/2/15370020_BAB%20II_S.D._SEBELUM_BAB_TERAKHIR.pdf