%A MUHAMMAD HAFIDH - NIM. 03360165 %O Pembimbing : 1. Drs. MAKHRUS MUNAJAT, M.Hum. 2. BUDI RUHIATUDIN, S.H., M.Hum. %T KONSEP PENJARA DENGAN SISTEM PEMASYARAKATAN (STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF) %X Pelaksanaan pidana penjara di Indonesia yang diatur dalam Undangundang No. 15 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan merupakan perubahan secara yuridis filosofis dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Sistem pemenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraansecara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga, dan lingkungannya. Namun dalam kenyataannya, pidana penjara yang merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang paling sering digunakan sebagai sarana menaggulangi masalah kejahatan dewasa ini posisinya cenderung mengalami degradasi, karena mendapat tantangan dan tekanan dari berbagai kalangan. Pidana penjara sekarang mulai pudar pamornya, justru akibat yang ditimbulkan, seperti mencetak penjahatpenjahat baru dan lebih berbahaya, selain itu pidana penjara juga menunjukkan kelemahan-kelemahan, yaitu menciptakan dehumanisasi maupun desosialisasi, yang dialami mantan narapidana. Dalam Islam sendiri esensi dari pemberian hukuman bagi pelaku suatu jarimah menurut Islam adalah pertama, pencegahan serta pembalasan (ar-rad'u wa az-zajru) dan kedua, adalah perbaikan dan pengajaran (al-i amplah wa al-tahzib). Pelaksanaan pidana penjara di Islam termasuk dalam kategori hukuman ta'z karena di dalam al-Qur'an memang tidak mengatur tentang pidana penjara. Hal ini mengacu pada pengertian tentang hukuman ta'zir bahwa hukuman atas jarimah yang hukumannya belum di tentukan oleh syara' disebut sebagai hukum ta'zir. Sehingga pedoman pelaksanaan umum untuk hukuman penjara sebagai ta'zir, diserahkan kepada ijtihad hakim dengan memperhatikan perbedaan kondisi jarimah, pelaku, tempat, waktu, dan situasi ketika jarmah itu tejadi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian literatur atau kajian pustaka. Artinya data-data yang diperlukan diambil dari buku-buku, majalah, artikel, makalah dan lain sebagainya yang sesuai dengan tema yang akan penulis angkat dengan pendekatan normatif yuridis. Berangkat dari paradigma di atas maka Penelitian ini menghasilkan pemahaman bahwa pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan adalah sesuai dengan tujuan pidana dalam hukum pidana Islam dan pelaksanaan pidana penjara yang berlaku di Indonesia belumlah seefektif yang diinginkan, ini terbukti dengan semakin menigkatnya tindak kejahatan dimasyarakat dan masih besarnya kesan buruk masyarakat terhadap para mantan narapidana. Oleh karena itu, perlunya dibuat alat ukur yang disepakati untuk mengevaluasi dan menilai efektifitas pemidanaan khususnya pada pidana penjara yang konsisten dan sesuai dengan tujuan pemidanaan dan perlunya koordinasi antara pemerintah, petugas lembaga pemasyarakatan dan masyarakat dalam membina narapidana serta harus ada sarana dan prasarana yang mendukung proses pembinaan narapidana dalam pemasyarakatan agar pelaksanaan pidana penjara bisa lebih efektif. %K Konsep Penjara, Pidana %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib3503