TY - THES N1 - Pembimbing : Drs. OCKTOBERRINSYAH, M.Ag., LINDRA DARNELA, SAg. M.Hum. ID - digilib3513 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3513/ A1 - MUH ROIS NAJAHAN - NIM. 04370028, Y1 - 2010/01/27/ N2 - Dewasa ini, trafficking merupakan isu yang paling aktual dan fundamental, terjadi bukan hanya di Indonesia saja melainkan diseluruh dunia. Munculnya berbagai kasus trafficking meliputi : tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan hutang, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Maraknya perdagangan anak berawal dari masalah ekonomi, sosial, politik dan budaya. Perdagangan anak bukan hanya menodai harkat dan martabat manusia, tetapi juga menodai ajaran agama. Dari pemaparan di atas munculah suatu permasalahan yang menarik untuk diteliti sebagai jalan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana UU NO. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan hukum Islam memberikan sanksi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak. Penyusun melakukan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam tentang sanksi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini, yaitu menggunakan penelitian Library Research (penelitian pustaka), penelitian yang dilakukan berdasarkan pada data-data kepustakaan yang berkaitan dengan pokok persoalan yang dibahas. Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa tindak pidana perdagangan anak menurut Pasal 17 UU NO. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi: quot;Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga), quot; yaitu dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.160.000.000,00 dan paling banyak Rp.800.000.000,00. Akan tetapi sampai sekarang masih banyak sekali kasus perdagangan anak yang terjadi, menurut penyusun itu terjadi dikarenakan kurang tegasnya penegakan hukum dan kurang beratnya sanksi yang dijatuhkan kepada pelakunya. Sedangkan dalam hukum Islam, perdagangan anak seperti perbudakan manusia yang dianggap merusak hak dasar manusia sebagai manusia dan hak Allah sebagai Tuhan. Perdagangan manusia atas manusia sama artinya dengan melanggar hak Tuhan, sedang manusia yang memperbudak manusia lain sama dengan memposisikan dirinya sebagai Tuhan. Tindak pidana perdagangan tersebut juga tidak sesuai dengan maqasid al-syari'ah. Sanksi terhadap pelaku perdagangan anak berupa hukuman ta'zir, karena belum ada ketentuan yang jelas dalam al-Qur'an dan Hadis, mengenai bentuk dan ukurannya diserahkan keputusannya kepada ijtihad hakim atau imam yang berwenang. Macam hukuman ta'zir dapat berupa hukuman mati, penjara, pengucilan, penyalipan, jilid (dera), pengasingan dan ancaman. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - pidana Islam KW - perdagangan anak M1 - skripsi TI - TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (ANALISIS PASAL 17 UU NO. 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG) AV - restricted ER -