TY - THES N1 - Pembimbing : Drs. KHOLID ZULFA, M.Si., M. YAZID AFANDI, S.Ag., M.Ag ID - digilib3520 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3520/ A1 - MUHAMMAD YA'QUB - NIM. 04380069, Y1 - 2010/01/27/ N2 - Perekonomian saat ini merupakan salah satu penggerak dunia. Tetapi perekonomian yang kita hadapi adalah bagaimana perekonomian yang ada (Syariah) yang menggunakan label Syariah. Banyaknya perusahaan Ekonomi yang mengatasnamakan Syariah tetapi kita masih belum jelas didalamnya. Dealer Astra Motor Dongkelan telah menerapkan penjualan Motor, melalui FIF Syariah Jl. Kusumanegara No.89 dengan sistem jual-beli Murabahah. Dari sinilah banyak Nasabah yang meminati Jual-beli Murabahah yang di terapkan oleh FIF Syariah. Sehingga mengakibatkan banyaknya Masyarakat yang meminati perkereditan Motor di FIF Syariah. sebagaimana halnya FIF Syariah yang ada di Yogyakarta merupakan salah satu pilihan di Yogyakarta, karena hanya ada satu yang berdiri. Maka dari itu saya ingin mengetahui seberapa dalam akad Jual-beli Murabahah yang di lakukan dalam perusahaan FIF Syariah. Permasalahan di atas ini sangat menarik untuk di angkat sebagai tulisan ilmiah, untuk itu kami berusaha untuk mencermati dan meneliti bagaimana akad jual-beli Murabahah yang di terapkan oleh perusahaan FIF Syariah. dan perjanjian Jual-beli antara Nasabah dengan perusahaan FIF Syariah. Karena itu penyusun berusaha mengkaji bagaimana perspektif hukum Islam untuk menyoroti masalah FIF syariah pada akad jual beli Murabahah. Metode penelitian yang digunakan bersifat preskriptif, yaitu bertujuan memberikan penilaian terhadap persoalan penelitian. Adapun caranya dengan melakukan penelitian langsung di lapangan (field reseach). Kemudian peneliti menganalisis permasalahan tersebut dengan menggunakan instrument analisadeduktif melalui pendekatan normatif, yakni berdasarkan al-Quran dan Hadis juga kaedah ushulyah. Kesimpulan dari penelitian diatas bahwasanya dalam Hukum Islam maupun dalam undang-undang hukum perdata dan dibolehkan (dalam keadaan darurat, uzur, ataupun sebab yang memberatkan lainya). Secara umum resiko kerugian di tanggung oleh pihak Nasabah, didasarkan bahwa seseorang bertanggung jawab terhadap barang yang harus dalam kondisi belum terlunasi. Demikian juga dalam hukum Islam, apabila terdapat cacat atau aib pada barang yang di suda di beli, maka akad batal. Tatapi apabila kerusakan tersebut masih bisa di perbaharui lagi, maka perjanjian tersebut masih berjalan, meskipun pelaksanaan tertunda. Adapun kebijakan yang di keluarkan PT. FIF Syariah adalah disesuaikan dengan perjanjian awalnya dan melihat kondisi Nasabah (kemampuan Nasabah dalam menjalani perjanjian). Solusi yang di tawarkan oleh perusahaan tidaklah bertentangan dengan hukum Islam karena berdasarkan musyawarah dan saling menolong. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - tinjauan hukum Islam KW - jual beli murabahah KW - PT: Fif Syari'ah M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL-BELI MURABAHAH DI ASTRA MOTOR DONGKELAN JLN. BANTUL MELALUI PT. FIF SYARI'AH AV - restricted ER -