%S Buku %A Makhrus Munajat %T DINAMIKA HUKUM ISLAM DI INDONESIA %X Dinamika hukum Islam, menekankan pada spek pembaruan hukum Islam, sebab pembaharuan diperlukan dalam mengaktualisasikan ajaran-ajaran Islam. Dengan ketentuan bahwa pemaharu itu tidak boleh merubah nash al- Quran dan al-Hadis, namun yang perlu diperbaharui adalah interpretasi terhadap nash-nash tersebut. Dengan kata lain nash tidak boleh takluk terhadap perubahan zaman, tetapi pemahaman terhadap nash yang boleh mengikuti perkembangan zaman. Demikian halnya dengan dinamika hukum Islam yang terkaita dengan transformasi pemikiran, yakni suatu proses dinamik yang mengarah kepada pembentukan karakter dan penampilan baru terhadap suatu masalah atau peristiwa. Dengan demikian transformasi pemikiran ialah timbulnya bentuk baru terhadap hasil pemikiran karena adanya dinamika waktu dan sosial. Kalau pengertian transformasi disamakan dengan pembaruan, dapat ditemukan titik persamaan yaitu memunculkan pendapat baru dalam suatu masalah tanpa terlepas dari kontek aslinya. Namun di sisi lain ada perbedaan, yakni timbulnya transformasi pemikiran bertitik tolak dari pembaruan. Dengan kata lain adanya pembaharuan muncul transformasi pemikiran yang selanjutnya mnghasilkan transformasi sosial. Transformasi sosial adalah bentuk menivestasi dari aktivitas rekayasa sosial dalam suatu kehidupan bermasyarakat. Transformasi sosial adalah suatu proses yang sadar, bukan terjadi dengan proses alamiah. %N - %K Hukum Islam %V - %D 2018 %C Yogyakarta %I IERPRO KREASINDO %L digilib35413