%A NIM. 1620310050 Suwandi Soleman %O Prof. Dr.Makhrus SH. M.Hum., %T PERAN HAKIM DALAM MEMEDIASI PERKARA PERCERAIAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA TERNATE MALUKU UTARA) %X Penelitian Tesis ini berjudul “Peran Hakim Dalam Memediasi Perkara Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Ternate).” Adapun permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah berkenaan dengan peran hakim dan proses mediasi di Pengadilan Agama Ternate. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Ternate. Penelitian ini juga bertujuan untuk bagaimana mengetahui peran hakim dalam memediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Ternate, bagaimana penerapan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Ternate, bagaimana efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Ternate dan bagaimana upaya Hakim mediator dalam mengefektifkan mediasi sebagai penyelesian perkara perceraian di Pengadilan Agama Ternate. Penelitian ini memakai teori Gren Teory, midlle teory, Oprational theory, dan teory tahkim. Masing-masing menjelaskan tentang mediasi, atau proses penyelesaian senketa di pengadilan, dan juga Teori ini menjelaskan tentang kelembagaan hukum dan bagian dari struktur hukum seperti di Mahkama Agung dan badan-badan dibawahnya seperti Pengadilan Agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dalam hal ini data maupun informasinya bersumber dari Pengadilan Agama Ternate. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan, dengan langsung ke Pengadilan Agama Ternate sebagai obyek penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada responden yang telah ditunjuk pihak pengadilan, penyusun juga mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tema, yang diangkat dengan menganalisisnya denga pendekatan normatif yuridis. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa penerapan mediasi di Pengadilan Agama Ternate sudah berjalan sesuai dengan PERMA No 1 Tahun 2016. Mediasi dan konsep perdamaian dalam hukum Islam. Dalam hal ini, Hakim di Pengadilan Agama Ternate selalu memberikan solusi dan pengarahan yang baik kepada para pihak yang berperkara agar bisa rukun dalam membina rumah tangga. Namun dari semua upaya Hakim untuk mencapai hasil yang baik dari proses mediasi itu belum maksimal karena dari banyaknya kasus perceraian di Pengadilan Agama Ternate, hanya terdapat beberapa kasus Perceraian saja yang berhasil dimediasi yaitu Tahun 2016 ada 2 yang berhasil dan 169 tidak berhasil dan Tahun 2017 ada 4 berhasil dan 147 tidak berhasil. Hal ini juga tidak terlepas dari kesadaran masing-masing pihak akan pentingnya mediasi itu sendiri terhadap rumah tangganya. Oleh karena itu penulis merekomendasikan bahwa sepatutnya Mahkamah Agung harus lebih menigkatkan adanya pelatihan dan pendidikan terhadap Hakim Pengadilan Agama agar lebih maksimal dalam mengemban tugas sebagai seorang mediator dan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama yang membawahi Kantor Urusan Agama dan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Pernikahan, agar memberikan pelatihan dan pembinaan kepada calon pasangan yang ingin menikah. %K Kata Kunci : Peran, Hakim, Mediasi Perceraian %D 2018 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib35416