eprintid: 35421 rev_number: 9 eprint_status: archive userid: 6 dir: disk0/00/03/54/21 datestamp: 2019-07-03 04:05:59 lastmod: 2019-07-03 04:05:59 status_changed: 2019-07-03 04:05:59 type: article metadata_visibility: show creators_name: Munajat, Makhrus title: Perspektif Kemanfaatan Hukuman Penjara (Analisi Putusan Nomor 02 K/Ag/Jn/2017) ispublished: pub subjects: pid_ divisions: artkl full_text_status: public keywords: peradilan, hukuman penjara abstract: Penegakan hukum tentunya diharapkan memberi manfaat. Selain keadilan dan kepastian hukum, kemanfaatan juga menjadi salah satu dari tujuan hukum. Hukum Islam yang pada umumnya dipahami sebagai sebuah paradigma yang sakraL dan relegius selalu berhadapan dengan dilemanya sendiri, yakni kepastian hukum disatu sisi dan realitas sosial yang selalu berubah dan menuntut adanya proses adaptasi. (Lammens: 1978: 48) Perubahan sosial yang mendasar, kadang-kadang membawa tuntutan dan impilaksituntutan hukum yang ada. Dalam kasus pemidanaan, kasus yang diterapkan harus secara tegas dan mutlak di satu sisi, di pihak lain konsisi masyarakat sangat dipertimbangkan dalam setiap keputusan hukum. Karena Hukum islam Islam disyari’atkan untuk kemaslahatan umatnya. (Abd Wahab Khllaf, 1990: 98) Sebagaimana dalam Qaidah: (as-Syatibi, ttp. 135) Hukum berkisar kepada kemaslahatan hamba, jika dalam suatu (ijtihad) terdapat kemaslahatan itulah yang dinamakan hukum Allah. date: 2018-06-01 date_type: published publication: Majalah Peradilan Agama volume: 13 number: 1 publisher: Mahkamah Agung RI pagerange: 64-73 refereed: TRUE issn: 2355-2476 citation: Munajat, Makhrus (2018) Perspektif Kemanfaatan Hukuman Penjara (Analisi Putusan Nomor 02 K/Ag/Jn/2017). Majalah Peradilan Agama, 13 (1). pp. 64-73. ISSN 2355-2476 document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35421/1/Sampul%20-%20%20Majalah%20Peradilan%20Agama%20Edisi%2013%20Juni%202018-HAL.64-2.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35421/2/Isi%20-%20Majalah%20Peradilan%20Agama%20Edisi%2013%20Juni%202018-HAL.64.pdf