@phdthesis{digilib35451, month = {January}, title = {PT. ARAFAT DALAM PERHAJIAN DI INDONESIA TAHUN 1964-1979 M}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 14120079 Susi Laela Sari}, year = {2019}, note = {Dr. Imam Muhsin, M. Ag.}, keywords = {Kata kunci: PT. Arafat, Perhajian.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35451/}, abstract = {Minat berhaji umat Islam di Indonesia sangat besar, sehingga menjadi peluang pihak swasta untuk mendirikan perusahaan pelayaran untuk mengangkut jamaah haji ke tanah suci. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana penyelenggaraan haji di Indonesia sebelum berdirinya PT. Arafat? Bagaimana latar belakang berdirinya PT. Arafat? bagaimana peran PT. Arafat dalam penyelenggaraan haji di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan pendekatan Ekonomi Politik dengan teori patron client. Patron client terjadi apabila terdapat dua orang atau lebih yang mempunyai kepentingan yang sama dan saling menguntungkan, yaitu antara ?Patron? dan ?client?. Menurut James Scoot dalam patron client terdapat ketidaksamaan dalam pertukaran (inequality of exchange) yang menggambarkan perbedaan dalam kekuasaan, kekayaan dan kedudukan. Metode sejarah yang digunakan dalam penelitian ini terdiri empat tahap yaitu; heuristik (pengumpulan sumber), verifikasi (kritik sumber), interpretasi (penafsiran), dan historiografi (penulisan). Pada tahun 1960-an pergi haji menggunakan kapal laut menjadi favorit, untuk memenuhi kebutuhan jamaah haji maka didirikan sebuah perusahaan pelayaran bernama PT. Arafat pada tanggal 1 Desember 1964, dengan modal dari penjualan saham sebesar Rp. 50.000,-. PT. Arafat berhasil membeli kapal dalam kurun waktu tiga tahun dari hasil penjualan sahamnya. Peran PT. Arafat dalam perhajian adalah menyediakan trasnportasi untuk mengangkut jamaah haji dengan prosedur pedaftaran, Pembagian Kuotan dan Penempatan di atas kapal. Pada tahun 1979 PT. Arafat dinyatakan pailit dengan hutang sebesar 12 Milyar, sehingga pemerintah mengeluarkan SK melalui Menteri Perhubungan dengan No. SK-72/OT.001/Phb-79, yang isinya meniadakan angkutan haji dengan kapal laut.} }