@phdthesis{digilib3561, month = {February}, title = {PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM SISTEM PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIA (Studi Terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Pasal 45-52 Kompilasi Hukum Islam)}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { SURYA MULYANI - NIM. 02351259}, year = {2010}, note = {Pembimbing : PROF. DR. KHOIRUDDIN NASUTION, MA., DRS. SLAMET KHILMI, M. SI.}, keywords = {perjanjian perkawinan, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 45-52 Kompilasi Hukum Islam)}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3561/}, abstract = {Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri. Batasan yang diberikan Undang undang Perkawinan tersebut dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam, perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau 'mitsaqan gholizhon'. Artinya perkawinan merupakan suatu ikatan, akad atau perjanjian. Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 29 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 45-52 mengatur tentang perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan berfungsi sebagai persiapan dalam memasuki bahtera rumah tangga untuk meminimalisir dan menghindari terjadinya perselisihan antara suami istri, dan memberikan kepastian hukum antara hak dan kewajiban masing-masing pihak. Namun oleh sebagian masyarakat Indonesia dianggap sebagai persoalan yang sensitif, tidak lazim, materealistik, egois dan tidak sesuai dengan adat Islam Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji perjanjian perkawinan dalam sistem perundang-undangan di Indonesia (studi terhadap pasal 29 UUP dan pasal 45-52 KHI). Penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif, analisis dengan menggunakan bahan primer dan sekunder, disajikan secara kualitatif berangkat dari metode deduktif, untuk mendapatkan kesimpulan. Perjanjian perkawinan dalam Undang-undang Perkawinan bukan hanya mengatur masalah harta benda dan akibat perkawinan saja melainkan juga meliputi hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak sepanjang perjanjian itu tidak bertentangan dengan batas-batas hukum, agama dan kesusilaan, demikian juga ketentuan Hukum Islam tentang perjanjian perkawinan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Kedudukan suami dan isteri dalam kehidupan rumah tangga adalah seimbang, segala sesuatu dalam keluarga dapat dimusyawarahkan dan diputuskan bersama oleh suami isteri. Dalam fiqih klasik sudah ada bahasan yang berkenaan dengan perjanjian perkawinan, dimana calon suami istri boleh membuat perjanjian perkawinan namun masih dalam bentuk lisan dan disertai dengan saksi. Berdasarkan metode pendekatan yang digunakan, maka dapat diketahui bahwa dalam Islam hukum asal membuat perjanjian perkawinan adalah boleh selama hal itu tidak bertentangan dengan hakekat dan tujuan dari perkawinan dalam menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Kedudukan suami dan isteri dalam kehidupan rumah tangga adalah seimbang, segala sesuatu dalam keluarga dapat dimusyawarahkan dan diputuskan bersama oleh suami isteri. } }