%A Alimatul Qibtiyah %J Suara Aisyiyah %T kemandirian pemimpinan perempuan dalam melaksanakan keputusan organisasi %X Fenomena menguatnya konsep yang tidak berkemajuan di masyarakat menjadikan laju organisasi perempuan kurang cepat bergerak. Hal ini salah satunya dikarenakan penafsiran relasi suami istri terkait dengan kata IZIN. Para pimpinan perempuan terkadang tidak segera siap melaksanakan tugas yang menjadi kesepakatan bersama dalam organisasi dengan dalih "mau izin dulu sama suami." Sementara hal ini hampir tidak terjadi pada pimpinan laki-laki, jarang sekali mereka tidak siap melaksanakan hasil putusan organisasi karena akan izin dulu sama istri. Dengan kata lain laki-laki lebih mempunyai kemandirian (otonomi) dari pada perempuan dalam beroganisasi. Jika hal ini terjadi secara terus menerus dan menjadi budaya organisasi maka akan tidak menutup kemungkinan bahwa organisasi perempuan hanya tinggal nama atau para pimpinan perempuan tidak dapat melaju bergerak cepat, sebagaimana para pimpinan lakilaki. Fenomena perbedaan kemandirian laki-laki dan perempuan terse but biasanya didasarkan pada pemahaman secara tekstual terhadap Qur'an dan Hadist terkait dengan kepemimpinan, posisi perempuan di rumah, ketaatan istri pada suami, dan izin puasa istri dari suami. %N 3 %K pimpinan, perempuan %P 3-7 %V 94 %D 2017 %I Majalah Perempuan Berkemajuan %L digilib35642