TY - THES N1 - Pembimbing : MUYASSAROTUSSOLICHAH, S.Ag., S.H, M.Hum., YASIN BAIDI, S.Ag., M.Ag. ID - digilib3567 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3567/ A1 - ROMI HANDOKO - NIM. 04380078, Y1 - 2010/02/02/ N2 - Pembiayaan negara antara lain berasal dari pajak. Pajak memiliki sasaran dalam persoalan pembangunan nasional. Dalam ordonansi pemerintah terdapat berbagai jenis pajak antara lain pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, pajak penghasilan dan lain-lain sebagainya, yang masing-masing diatur dalam Undang-undang tersendiri. Melihat pada sejarah awal masa negara Islam yang dipimpin oleh nabi Muhammad SAW, Khulafa'rasyidin dan seterusnya dalam menjalakan roda pemerintahan memerulukan pendapatan, yaitu pendapatan yang bersumber dari zakat, kharaj, jizyah dan pemasukan yang bersifat isidentil, yang dikumpulkan pada waktu tidak tertentu datangnya bisa ada bisa juga tidak seperti 'usyur dan ganimah, yang semua itu merupakan sumber untuk pembiayaan negara adalam menjalakan roda pemerintahan pada masa itu. Berdasarkan dari uraian di atas maka penyusun dapat merumuskan pokok masalah yang diangkat di dalam penelitian, ketetapan pemungutan Pajak Penghasilan dengan tarif yang ditetapkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menurut tinjauan hukum Islam. Dalam rangka menjawab persoalan tersebut maka dilakukan penelitian dengan menggunahan studi pustaka (library research), yaitu penelitian yang bersumber pada buku-buku. Adapun sifat penelitaian ini adalah deskriptif analitik. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai status suatu gejala yang ada, yaitu gejala menurut apa adanya saat penelitian dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian, pajak penghasilan (PPh) baik itu pajak orang pribadi, pajak badan dan bentuk usaha tetap, mempunyai kaitan dengan zakat atas penghasilan, kalau disamakan dengan zakatul m amp;#257;l tentu sangat berbeda. Kalau di dekat-dekatkan, yang paling mendekati adalah zakat penghasilan dan zakat profesi. Tarif pajak penghasilam mulai dari 5%,15% 25% dan 30% mempunyai sedikit persamaan dengan tarif zakat penghasilan sebesar 2,5%, 5%, 10% dan 20%. Sedangkan dalam Islam tidak ada ketentuan ketetapan tarif pajak seperti: kharaj, ji amp;#380;yah, 'usyur dan ganimah, yang ada yaitu kewajiban mentasarufkan harta selain zakat. Tetapi persoalan tarif tersebut ada di dalam ketetapan zakat. Tarif dalam hukum Islam sudah ada dalam nash baik di dalam al-Qur'an maupun al-Hadis yang bersifat mutlak, sedangkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah tidah mutlak, ketetapan tersebut disesuaikan dengan keadaan perekonomian negara. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - pajak penghasilan KW - tinjauan hukum Islam M1 - skripsi TI - PAJAK PENGHASILAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (STUDI ATAS UU NO. 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN) AV - restricted ER -