<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ANALISIS TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA\r\nINDONESIA ( MUI) TENTANG TERORISME"^^ . "Terma terorisme berarti menakut-nakuti (tu terrify), berasal dari bahasa latin\r\ntererre, menurut Mark Juergensmeyer, terorisme adalah tindakan protes yang\r\ndilakukan oleh negara-negara atau kelompok-kelompok kecil. Hingga sarnpai saat ini\r\nbelum ada satu definisi yang bisa disepakati oleh semua pihak baik dalam hukum\r\ninternasional maupun berbagai organisasi yang berskala nasional dan regional.\r\nAkhir-akhir ini jika mendengar kata terorisme, ingatan masyarakat pasti\r\nsegera melekat dan mengidentikkan kata tersebut pada fundamentalisme (Islam).\r\nSeakat'l Islam adalah agama yang mengajarkan kekerasan, menebar teror dan tidak\r\nmemiliki perikemanusiaan. Pencitraan negatif · bahwa Islam berkembang dengan\r\npedang (mungkin sekarang born) sepertinya yang kemudian mengemuka. Tidak bisa\r\ndiingkari, citra buruk ini kembali berhembus (bahkan kian kencang) dengan\r\nterjadinya tragedi 11 September 2001 dan tragedi 12 Oktober 2002. Serangan\r\nterhadap World Trade Center dan Pentagon di AS dan juga peledakan born di Sari\r\nClub dan Paddy's Club di Legian Bali, harus diakui sebagai tragedi kemanusiaan\r\nbesar abad ini. Tragedi ini benar-benar menjadi bukti nyata bila teror adalah saksi\r\nsangat keji dan tidak memperhitungkan, tidak memperdulikan serta sungguhsungguh\r\nmengabaikan nilai kemanusiaan.\r\nDi dalarn negeri Indonesia, serangkaian ledakan born memang pernah\r\nmuncul, tapi tidak pernah tertangkap dan terungkap pelakunya. Namun pada\r\nperistiwa ledakan born di Legian Bali (dan kemudian disusul peristiwa Marriot) itu,\r\npelaku dan 'rangkaiannya' dengan cepat bisa disergap. Ironisnya, mereka dengan\r\nmudah meledakkan born tersebut dengan dalih sebagai jihad atau strategi\r\npertarungan, perjuangan dan lainnya.\r\nTerorisrne sebagai kekerasan po1itik sepenuhnya bertentangan dengan etos\r\nkemanusiaan yang sangat menekankan kemanusiaan universal. Islam sebagai agama\r\nrahmatan lil 'alamin dan sangat menghargai nilai-nilai kemanusiaan tidak\r\nmengajarkan kepada pemeluknya untuk melakukan tindakan kekerasan terorisme.\r\nDan Islam jelas menolak dan melarang penggunaan kekerasan demi mencapai tujuan,\r\ntermasuk baik sekalipun. Kalaupun ada kejahatan terorisme maka pasti itu'bukanlah\r\nmilik agarna (apapun), bangsa atau etnis tertentu. Sebab dalam sejarahnya, kegiatan\r\nterorisme bisa dilakukan siapa saja. Jelas, terorisme mengabaikan kaidah\r\nkemartusiaan yang adil dan beradab serta bersifat universal.\r\nPemerintah Indonesia bekerjasama dengan DPR RI menetapkan UndangUndang\r\nNo. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Hal\r\ntersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelaku aksi\r\nterorisme. Demikian pula ijtihad yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia\r\n(MUI) mengeluarkan fatwa berupa ketetapan bagi pelaku tindak pidana terorisme\r\nhukumnya adalah haram. Sedang hukum melakukan jihad adalah wajib. Dalam\r\nhukum Islam kekerasan terorisme mempunyai kesamaan dengan kejahatan hirabah.\r\nSanksi bagi pelaku tindak pidana terorisme menurut hukum Islam adalah dibunuh,\r\ndipotong kaki dan tangannya secara menyilang, di salib dan diasingkan dari\r\nnegermya."^^ . "2004-07-17" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 00370311"^^ . "FUAD ISNANDAR"^^ . "NIM. 00370311 FUAD ISNANDAR"^^ . . . . . . "ANALISIS TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA\r\nINDONESIA ( MUI) TENTANG TERORISME (Text)"^^ . . . . . "00370311_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA\r\nINDONESIA ( MUI) TENTANG TERORISME (Text)"^^ . . . . . "ANALISIS TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA\r\nINDONESIA ( MUI) TENTANG TERORISME (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA\r\nINDONESIA ( MUI) TENTANG TERORISME (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA\r\nINDONESIA ( MUI) TENTANG TERORISME (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA\r\nINDONESIA ( MUI) TENTANG TERORISME (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA\r\nINDONESIA ( MUI) TENTANG TERORISME (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA\r\nINDONESIA ( MUI) TENTANG TERORISME (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA\r\nINDONESIA ( MUI) TENTANG TERORISME (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA\r\nINDONESIA ( MUI) TENTANG TERORISME (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #35733 \n\nANALISIS TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA \nINDONESIA ( MUI) TENTANG TERORISME\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .