%A NIM. 99383825 AHMAD DAHLAN
%O DR. H. ABD. SALAM ARIEF, MA.
%T PELAKSANAAN ASURANSI JIW A
DALAM SISTEM ASURANSI TAKAFUL
( STUDI KASUS DI PT. ASURANSI TAKAFUL KELUARGA
CABANG YOGYAKARTA)
%X Di dalam Al Qur 'an dan Hadits tidak ada satupun ketentuan yang
mengatur secara eksplisit tentang asuransi yang termasuk hukum mu 'amalat. Hal
ini karena secara teknis hukum mu 'amalat tidak disebutkan penjabarannya agar
ia sejalan dengan perkemhangan zaman. Meskipun demikian, Al Qur 'an dan
Hadits memberikan kaidah-kaidah umum dan meJ?fe/askan prinsip-prinsip
mu 'amalat yang darinya setiap kasus dapat dirujukan. Prinsip-prinsip itu
diantaranya soling re/a, pelarangan unsur gharar, maisir, riba dan ehploitasi.
Oleh karena itu masalah asuransi ini dalam Islam termasuk bidang 1/tihadiyah,
artinya untuk menentukan hukum asuransi (asuransi jiwa) halal atau haram
masih diperlukan peranan akalfikiran para ulama ahlifiqh melalui ijtihad.
Di kalangan umat Islam dalam menghadapi persoalan asuransi ini ada
hermacam-macam pendapat, ada yang mengharamkan asuransi, menghalalkan
asuransi, memholehkan asuransi, dan ada yang memandang asuransi sebagai ha/
yang sub/wt. (tentunya dengan pendapat dan argumen masing-masing). Untuk
menjemhatani perbedaan tersehut di alas maka ditawarkan suatu konsep
perlindungan, bertanggungjawab, bekerja sama dan tolong-menolong (ta 'awun)
yang dihenarkan of eh !!.yara, berupa konsep takafu/ ijma 'yang didasarkan pada
prinsip hahwa masyarakat pada dasarnya tunggal yang sating menaggung, sating
memhantu dan sa/ing menjamin. Konsep asuransi takaful ini merupakan realisasi
.1ikap tolong-menolong yang dianiurkan Allah SWT.
Skripsi ini akan membahas tentang Pelaksanaan Asuransi Hwa Dalam
Sistem Asuransi Takaful di PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Yogyakarta.
/)a/am pelaksanaannya PT. Asuransi Takaful Keluarga secara garis besar
membagi Pelaksanaan Asuransi .!iwa dalam Sistem Asuransi Takaful ini kedalam
dua bentuk, yang pertama, Asuransi Takaful Dengan Unsur Tabungan dan yang
kedua, Asuransi Takaful Tanpa Unsur Tabungan. Dalam pelaksanaannya
Asuransi Takafu/ Dengan Unsur tabungan telah berusaha semaksimal mungkin
untuk menghilangkan hal-hal yang dilarang oleh Islam seperti riba, gharar, dan
eksploitasi, dan telah sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi Islam. Sedangkan
dalam Asuransi Takaful Tanpa Unsur Tabungan walaupun telah berusaha
dengan semaksimal mungkin untuk menghilangkan hal-hal yang dilarang oleh
Islam seperti riba gharar, dan eksploitasi, akan tetapi dalam pelaksanaannya
asuransi takaful ini masih ten:apat hal-hal yang dilarang oleh asuransi Islam.
%K Asuransi, Takaful, Keluarga
%D 2004
%I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%L digilib35736