@phdthesis{digilib35738, month = {July}, title = {UP A YA INTRODUKSI NALAR IRFANI DALAM METODE ISTINBAT MANHAJ TARJIH MUHAMMADIYAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 00350084 AHMAD ZAMZAM}, year = {2005}, note = {PROF. DR H. SY AMSUL ANWAR, M.A.}, keywords = {Nalar irfani, metode istinbat, muhammadiyah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35738/}, abstract = {Di era globalisasi sekarang ini, wilayah dan kategorisasi problem dalam Islam semakin kompleks. Kompleksitas itu tercermin pada wilayah historisitas praktekpraktek sosial keislaman serta tekanan nilai-nilai pada wilayah etik dan moralitas akhlak. Oleh karena itu, memahami semua realitas keislaman kontemporer dalam rangka mengantisipasi gerak perubahan zaman ini, ternyata bangunan hukum Islam pada umumnya serta perangkat metodologi istinbat dalam Muhammadiyah tidak cukup kokoh menyediakan seperangkat hukum, bahkan teori dan metodologi yang menjelaskan bagaimana berhadapan, bergaul dan bersentuhan dengan penganut agama lain dalam praktek sosial, budaya, ekonomi dan politik dirasa kurang memadai. Majelis Tarjih dituntut untuk senantiasa melakukan penajaman tajdld Ii alIsliiin, dengan cara menggali semangat dan esensi al-Qur'an dan as-Sunnah alMaqbiilah yang dipahami secara kontekstual, sehingga perkembangan yang ada, termasuk didalamnya perkembangan pemikiran dan ilmu pengetahuan serta pengalaman spiritual yang dimiliki manusia baik secara individu maupun kolektif, juga harus dijadikan bahan dan rujukan bagi pemecahan problematika modernitas, disatu sisi dan penafsiran ajaran agama di sisi lain Menghadapi persoalan ini Muhammadiyah dengan Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam sebagai motor penggerak di bidang keagamaan dituntut untuk mengupayakan sebuah manhaj ijtihad baru, yakni berupa metodologi alternatif yang relevan dalam konteks kontemporer. Ijtihad dalam Muhammadiyah selama ini sangat didominasi oleh pendekatan bayiini Kalaupun melibatkan pendekatan burhiini, kemungkinan itu masih sangat kecil porsinya. Sementara dari segi corak pemikiran keagamaan dalam Muhammadiyah sangat didominasi oleh pemikiran fiqhiyah yang sangat tekstual dan berorientasi kepada asas legal-formal, sehingga sangat sedikit menyentuh substansi. Kedua metode di atas dirasa belum mampu untuk difungsikan dalam penyelesaian masalah-masalah kontemporer, baik itu dalam wacana etika maupun spiritualitas. Maka tinggallah satu jalan yang bisa dijadikan altematif, yaitu dengan jalan penalaran irfiini Dengan begitu, maka istinbat hukum yang relevan adalah adanya kombinasi dari ketiga pendekatan tersebut dengan gerak lingkar sirkular sebagai aplikasi operasionalnya. Dalam mencari arah pengembangan metodologi dalam Muhammadiyah tersebut maka salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu menelaah hukum Islam dengan pendekatan filosofis. Hal ini karena hukum Islam tidaklah berdiri sendiri. Hukum Islam tegak di atas landasan teologis dan filosofis yang sangat dalam.} }