TY - THES N1 - 1. DRS. H. FUAD ZEIN, MA 2. DRS. MALIK IBRAHIM, M. Ag ID - digilib35771 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35771/ A1 - MUHAMMAD ASYROFUDDIN, NIM. 00360101 Y1 - 2005/07/22/ N2 - Berlatar belakang sejarah yang mengatakan bahwa dalam Islam terdapat suatu masalah yang berkepanjangan dan tidak pernah kunjWlg usai. Yakni pertentangan yang terjadi antara ahli syari'ah dan mutasawwifin. Pacta masa alHallaj, pertentangan antara dua kubu itu memuncak dan berakhir pada sebuah tragedi hukuman mati yang hams diterima oleh al-Hallaj. Di Indonesia (Jawa), terdapat juga pennasalahan dan akhir cerita yang hampir sama dengan hal di atas. Sejarah hukuman mati yang dijatuhkan Walisongo kepada Siti Jenar merupakan gambaran nyata pertentangan antara ahli syari'ah dan mutasawwifin pada masa itu. Dua tragedi di atas, mengindikasikan perbedaan pandangan terhadap eksistensi dan kedudukan syari'ah dan tasawwuf dalam Islam antara mereka yang tentunya perlu dikaji secara serius agar tidak menjadi kebimbangan umat. Pendekatan nonnatif dan historis serta dengan menggunakan metode perbandingan (komparatif) adalah salah satu cara yang patut digunakan dalam mencari jawaban dari persoalan di atas. Al-Hallaj dan Siti Jenar dianggap sebagai orang yang menyebarkan dan mengajarkan ajaran sesat. Yakni ajaran sufi yang disebut dengan penyatuan hamba-Pencipta. Ajaran ini hampir selalu membangkitkan perbedaan pandangan yang tajam, khususnya berkaitan dengan gagasan ketuhanan, akhirat, makna kematian dan kehidupan serta fungsi syari'ah. Klmsus untuk syari'ah, dikatakan bahwa ketika seseorang telah mencapai pWlcak penyatuan hamba-Pencipta maka aturan-aturan syari' at tidak berlaku lagi, sebab menurut ajaran ini fungsi dari syari'at adalal1 membebaskan manusia dari segala beban hukum. Siti Jenar bahkan mengatakan bahwa orang yang melakukan aturan syari'at adalah orang yang bodoh danjiwanya tidaklah dipimpin oleh budi melainkan bentuk ego. Permasalahan di atas menunjukkan bahwa ajaran penyatuan hambaPencipta yang diajarkan oleh Siti Jenar berseberangan dengan apa yang diajarkan Walisongo. Dan hal inilal1 yang memicu vonis huklunan mati kepada Siti Jenar. Hukmnan mati yang diterima Siti Jenar adalah akibat dari tindakannya yang zalim, yaitu tidak meletakkan sesuatu pada tempatnya. Tiga pokok ajaran Islam, baik iman, Islam dan ihsan adalah kesatuan yang utuh dan tidak bisa dipisah-pisahkan. Tasawwuf merupakan manifestasi dari ihsan oleh karena itu seyogyanya tasawwuf dilakukan di dalam koridor syari'at, artinya tasawwuf dilakukan sesuai dengan aturan-aturan syari'at yang berlaku, bukannya keluar dari syari'at apalagi sampai pada mendeskreditkan syari'ah seperti yang telah dilakukan oleh Siti Jenar. PB - UIN Sunan Kalijaga KW - Syaikh Siti Jenar KW - tasawuf M1 - skripsi TI - EKSISTENSI DAN KEDUDUKAN SYARI'AH DAN TASAWWUF DALAM ISLAIVI ( STUDI TENTANG KONTROVERSI ANTARA WALISONGO DAN SYEKH SITI JENAR ) AV - restricted EP - 121 ER -