<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK RUJUK\r\nSUAMI-ISTRI DALAM HUKUM PERKA WINAN POSITIF DI\r\nINDONESIA"^^ . "Islam mensyari'atkan pemeliharaan keutuhan perkawinan. Namun apabila\r\nperkawinan itu tidak dapat lagi dipertahankan, maka perceraian dibuka sebagai pintu\r\ndarurat. Setelah terjadi talak raj 'i, selama istri dalam masa 'iddah, seorang suan1i\r\nbcrhak mclakukan rujuk pada istrinya, hal ini merupakan kesempatan untuk\r\nmemperbaiki hubungan dan membina kembali rumah tangga dengan menjalin\r\nkeharmonisan, saklnah, mawaddah wa ralμnah. Dalam konteks keindonesiaan,, Pasal\r\n164 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa seorang wanita dalam 'iddah talak\r\nraj 'i berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari mantan suaminya di\r\nhadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi, bahkan dalam Pasal 165\r\nditegaskan bahwa rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan mantan istri dapat\r\ndinyatakan tidak sah dengan putu~aii Pengadilan Agama. Sedangkan dalam Pasal 31\r\nUndang-undang No I Tahun 1974 disebutkan bahwa hak dan kedudukan istri adalah\r\nseimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam rumah tangga dan pergaulan hidup\r\nbersama dalam masyarakat, dan selajutnya disebutkan bahwa masing-masing pihak\r\nberhak untuk melakukan perbuatan hukum. Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan\r\nadalah bagaimana hak suami-istri dalam rujuk kaitannya dengan melakukan rujuk dan\r\nmenolak rujuk? Dari dasar masalah inilah peneliti menemukan kegelisahan akademik\r\nyang ditelusuri dan diteliti dalam penelitian ini, yakni bagaimana tinjauan Hukum\r\nIslam terhadap hak suami-istri mengenai melakukan dan menolak rujuk dalam\r\nHukum Perkawinan Positif di Indonesia.\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dan bersifat deskriptif-analitik\r\ndengan metode kualitatif dan alur berpikir deduktif. Adapun pendekatan yang\r\ndigunakan yaitu pendekatan maslahah untuk melihat tujuan dan pelaksanaan rujuk,\r\nserta teori kesetaraan hak untuk melihat hak suami-istri dalam rumah tangga, dan\r\nhubungan peran dan status untuk melihat hak suami-istri dalam melakukan rujuk dan\r\nmenolak rujuk.\r\nBertolak pada permasalahan dan pemecahannya, penelitian ini berakhir pada\r\nkesimpulan bahwa untuk melindungi dan menjaga keseimbangap hak suami-istri\r\nguna mewujudkan esensi dari rujuk dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang\r\nsaklnah, mawaddah, dan ra!J.mah, maka dipandang dari hukum Islam ketentuan dalam\r\nHukum Perkawinan Positif di Indonesia yaitu perundang-undangan yang memuat\r\nkeharusan adanya kerelaan dan persetujuan istri dalarn rujuk dan pcngajuan keberalan\r\nistri atas rujuk dipahami sebagai upaya penghapusan unsur kemutlakan atas hak\r\nsuami-istri dalam melakukan rujuk dan menolak rujuk dnn pcnghindaran\r\nkcmafsadatan dalam tatanan hukum keluarga dan usaha mcncmpatkan laki-laki dan\r\nperempuan dalam posisi sejajar dengan perimbangan hak suami istri dalam rujuk."^^ . "2005-08-18" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 00350508"^^ . "HARIS MAKMUN"^^ . "NIM: 00350508 HARIS MAKMUN"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK RUJUK\r\nSUAMI-ISTRI DALAM HUKUM PERKA WINAN POSITIF DI\r\nINDONESIA (Text)"^^ . . . . . "00350508-BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK RUJUK\r\nSUAMI-ISTRI DALAM HUKUM PERKA WINAN POSITIF DI\r\nINDONESIA (Text)"^^ . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK RUJUK\r\nSUAMI-ISTRI DALAM HUKUM PERKA WINAN POSITIF DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK RUJUK\r\nSUAMI-ISTRI DALAM HUKUM PERKA WINAN POSITIF DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK RUJUK\r\nSUAMI-ISTRI DALAM HUKUM PERKA WINAN POSITIF DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK RUJUK\r\nSUAMI-ISTRI DALAM HUKUM PERKA WINAN POSITIF DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK RUJUK\r\nSUAMI-ISTRI DALAM HUKUM PERKA WINAN POSITIF DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK RUJUK\r\nSUAMI-ISTRI DALAM HUKUM PERKA WINAN POSITIF DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK RUJUK\r\nSUAMI-ISTRI DALAM HUKUM PERKA WINAN POSITIF DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK RUJUK\r\nSUAMI-ISTRI DALAM HUKUM PERKA WINAN POSITIF DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #35851 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK RUJUK \nSUAMI-ISTRI DALAM HUKUM PERKA WINAN POSITIF DI \nINDONESIA\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .