TY - THES N1 - Drs. RIYANTA. M.Hum ID - digilib35862 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35862/ A1 - INGE HOLL YVIA, NIM. 0036 0236 Y1 - 2004/12/13/ N2 - PT Ahad-Net Intemasional merupakan sebuah MLM yang berlabel syari'ah. Dalam pelaksanaan bisnisnya selain penjualan produk barangjuga produk jasa marketing. Sistem perluasan jaringan dilakukan dengan rekruitmen yang memakai istilah upline dan downline. Setiap calon mitraniaga harus mengisi formulir clan menandatangani akad kemitraan sebagai bentuk perjanjian. Akad kemitraan sepenuhnya dibuat oleh Pihak Pengusaha (PT Abad-Net) tanpa campur tangan mitraniaga.Dengan penelitian yang menitikberatkan pada aspek perjanjian rekruitmen dengan problematikanya ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyusun, dengan harapan apakah perjanjian kemitraan PT. Ahad Net Intemasional telah sesuai menurut hukum Islam dan hukum positif atau belum. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat komparatif yaitu memberikan penilaian pada suatu bentuk peristiwa dengan mengadakan penelitian pada perjanjian rekruitmen MLM Syari'ah PT Ahad Net Tntemasional yang dllihat dari perspektif hukum Islam dan hukum Perdata. Penelitian ini bertujuan memperoleh pengetahuan sah tidaknya perjanjian rekruitmen MLM (Akad kemitraan Abad Net) diti.njau dari perspektifhukum Islam dan hukum Perdata. Lokasi penelitian ini adalah MLM Syari'ah PT Abad Net Intemasional Mitra Salur 01 Yogyakarta dan diambil sampel 20 mitraniaga. Teknik pengumpulan datanya melalui cara observasi, wawancara, dokumentasi, kuesioner (angket). Teknik analisa data yang digunakan adalah metode deduktif dengan menggunakan analisa induktif yaitu dengan cara menganalisa data-data umum ke khusus yang berkenaan dengan perjanjian rekruitmen MLM PT. Abad Net lntemasional kemudian dianalisis dengan hukum Islam dan hukum Perdata. Setelah m.engadakan penelitian terhadap perjanjian rekruitmen MLM menurut hukum Islam dan hukum Perdata (study kasus di PT Abad Net) maka penyusun dapat mengambil kesimpulan bahwa sekalipun produk yang diperjualbelikan di Abad Net halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM ini adalah akad yang melanggar ketentuan syara' baik dari sisi shaf qatayn fl shafqah ( dua akad dalam satu transaksi) atau Samsarah 'ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran) maka hukumnya haram dalam hukum Islam, sedangkan bentuk perjajian (akad kemitraan) di Abad Net tidak sah dalam hukum Perdata karena tidak terpenuhinya syarat-syarat sah perjanjian dalam KUH Perdata, sebagai hukurn yang berlaku di Indonesia sekarang ini. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Marketing KW - keuangan islam M1 - skripsi TI - PERJANJIAN REKRUITMEN MLM PT. ABAD-NET INTERNASIONAL YOGYAKARTA (Menurut Hokum Islam dan H ukum Perdata) AV - restricted EP - 168 ER -