%0 Thesis %9 Skripsi %A ITA KUSUMA DEWI, NIM. 00370446 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2004 %F digilib:35866 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Mercy killing,ajal %P 117 %T MERCY KILLING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (STUDI PASAL 344 KUBP) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35866/ %X Mercy killing kembali menjadi berita utama diberbagai media cetak dan elektronik. Hal ini dipicu oleh seorang dokter yang di izinkan oleh pengadilan Australia untuk melakukan mercy killing. Selain dokter Koverkian yang melakukan tindakan-tindakan untuk "menolong" pasien-pasien yang menderita karena penyakitnya dengan mesin kematian yang disebut "Tharatron". Pada awal April 1998 di Glandela Adventist Medical center California, diduga puluhan pasien telah "ditolong" untuk menjemput ajalnya oleh beberapa tenaga medis di rumah sakit tersebut, karenanya tenaga medis tersebut telah menjalani penyidikan oleh pihak yang berwajib. Bagi seorang dokter, sebenarnya masalah mercy killing merupakan suatu dilema yang menempatkan pada posisi yang sulit, disatu pihak ilmu dan tegnologi dibidang kedokteran sudah demikian maju sehingga mampu mempertahankan hidup seseorang (walaupun hidup secara vegetatif), sedangkan dari segi lain, pengetahua dan kesadaran masayarakat terhada~hak-hak indifidu juga sudah sangat berubah. Dengan demikian konsep kematian dalam dunia kedokteran masa kin dihadapkan pada kontradksi antara etika, moral clan hukum disatu pihak, dengan kondisi kedokteran yang demikian maju. Sehingga pertanyaan-pertanyaan sekitar mercy kiling adalah cerminan dari kontradiksi tersebut. Sampai dimana sebenamya hak untuk menentukan nasib sendiri itu?, apakah hak tersebut demikian mutlak sampai-sampai seseorang berhak untuk menentukan kematiannya sendiri?, bagaimana posisi etika moral dan hukum bagi seorang dokter yang harus berhadapan dengan realita mercy killing ditengah masyarakat ini? Oleh karena itu, skripsi ini berusaha menjelaskan pennasalahan yang terjadi diatas sehingga dapat diketahui titik teraiignya dalam menanggapi dilema terse but. %Z DRS. MAKRUS MUNAJAT, M.HUM.