TY - THES N1 - Pembimbing : Drs. RIYANTA, M.Hum., GUSNAM HARIS, S.Ag., M.Ag. ID - digilib3587 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3587/ A1 - IMTIHANA NUUR IFFAH - NIM. 02381558, Y1 - 2010/02/03/ N2 - Praktek sewa menyewa tanah adalah salah bentuk muamalah. Sewa menyewa tanah untuk didirikan bangunan rumah dengan adat ngindung merupakan suatu bentuk sewa menyewa. Sewa menyewa tanah (adat ngindung) adalah sewa menyewa yang berdasarkan pada adat kebiasaan masyarakat, seperti yang terjadi di Bumijo Yogyakarta. Pemilik tanah menyewakan tanah kepada penyewa karena hubungan baik dengan penyewa dan ingin membantu penyewa untuk mendirikan bangunan rumah dengan syarat bangunan rumah tidak diperbolehkan terbuat dari tembok. Adat ngindung ini telah berlangsung secara turun temurun, baik pihak pemilik tanah maupun penyewa telah meninggal dunia namun sewa menyewa tetap berlangsung dan dilanjutkan oleh ahli waris kedua belah pihak. Ahli waris penyewa dapat memanfaatkan tanah tersebut selama ahli waris pemilik tanah belum meminta kembali tanahnya. Pada dasarnya sewa menyewa ini dilandaskan pada hubungan baik kedua belah pihak dan rasa ingin membantu kepada sesama.Adat ngindung sebenarnya menyimpan permasalahan, di antaranya ketidakjelasan akad sehingga menimbulkan kontroversi terhadap akad sewa menyewa. Permasalahan di atas menarik minat penyusun untuk meneliti permasalahan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan obyeknya sewa menyewa sistem ngindung di Bumijo Yogyakarta dengan tipe penelitian preskriptif analitik melalui pendekatan normatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan adat ngindung dari segi subyek akad, shighat, objek, uang sewa tidak ditemukan adanya hal-hal yang merugikan. Mengenai batas waktu, perlu diperhatikan adanya kejelasan waktu sehingga dapat menghindari adanya perselisihan yang menimbulkan madharat. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - adat Ngidung KW - Bumijo Yogyakarta KW - tinjauan hukum Islam M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ADAT NGINDUNG DI BUMIJO YOGYAKARTA AV - restricted ER -