TY - THES N1 - PROF. DR. KHOIRUDDIN NASUTION, MA ID - digilib35871 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35871/ A1 - KHAIRUL IMAM, NIM. 00350321 Y1 - 2005/08/30/ N2 - Ensiklopedi Islam menjelaskan masalah talak dengan merujuk pada kitab a/-Mugni bi Syar]J al-Kabir, yang menyatakan bahwa talak itu hukumnya wajib apabila terjadi syiqiiq (pertengkaran yang tidak mungkin diselesaikan), walaupun para penengah dari kedua belah pihak telah berusaha mendamaikannya; dihukmnkan makruh apabila dijatuhkan tanpa sebab; dihukumkan haram apabila dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan syara' (hukum Islam); dihukumkan sunnah apabila dijatuhkan kepada istri yang tidak patuh pada perintah Allah dan suami; dan dihukumkan boleh apabila ada alasan untuk menjatuhkan talak, seperti pergaulan yang tidak baik. 11 Talak dapat dijatuhkan dengan taklik, seperti kata suami kepada istrinya: "kalau engkau berjalan pada malam hari dengan sendirian, maka jatuh talakku atas engkau". Apabila istri itu berjalan pada malam hari dengan sendirian, maka dengan sendirinyajatuhlah talak atas istri itu. 12 Begitu pula apabila suami berkata: "apabila aku tidak memberi nafkah kepada istriku si .. .. Tiga bu.Ian bertumt-turut dan istriku tidak rela, lalu ia mengadukan hal itu kepada hakim, maka jatuh talakku atas istriku itu". Apabila kejadian itu selurnhnya terjadi, maka dengan sendirinya jatuhlah talak tersebut. Itulah yang dinamai taklik talak PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Talak KW - kompilasi hukum islam M1 - skripsi TI - TINJAUAN T AKLIK T ALAK DI INDONESIA (Studi terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)) AV - restricted EP - 93 ER -