%0 Thesis %9 Skripsi %A MUHAMMAD HUMAIDI, NIM. 99383378 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2005 %F digilib:35878 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Mustafa Ahmad Az-Zarqa, badan hukum %P 103 %T BADAN HUKUM MENURUT PEMIKIRAN - - MUST AF A AijMAD AZ-ZARQA' %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35878/ %X Seiring dengan makin berkembangnya kebutuhan dan keperluan hidup, kini manu.~ia tidak bisa hanya mengandalkan upaya-upaya perseorangan untuk bisa survive, namun juga harus mulai membangun organisasi-organisasi yang akan mengakomodir dan mempennudah tugas mereka yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama. Dalam bidang hukum organisasi semacam ini disebut sebagai badan hukum (rechtspersoon). Badan hukum juga bisa bertindak sebagai subjek hukum (subjectumjuris) sebagaimana seorang manusia (naturlijkpersoon). Tidak semua ulama berpendapat bahwa konsep badan hukum diakui dalam Islam, mereka mendasarkan penolakannya tersebut pada ketentuan ushul fiqh yang menetapkan hanya manusialah yang menjadi sasaran khifib (titah) Allah Sang Maha Hakim, karenanya hanya manusia yang bisa dan sah memiliki hak dan kewajiban. Namun ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa konsep badan hukum sebenarnya telah ada dalam Islam, kendati tidak memakai nama badan hukum (asy-syakh~iyyah al-lJ.ulaniyyah atau asy-syakh~iyyah al-i 'tibariyyah atau asy-sya~iyyah al-ma 'nawiyyah). Di antara ulama tersebut adalah Mustala AJJmad az-Zarqa', yang menggagas pembentukan fiqh baru dalam masterpiecenya, al-Fiqh al-Islimlff Saubihi al-Jadid (Fiqh Islam dalam Format Baru). Dengan demikian penelitian ini menggunakan pendekatan hermeneutik, yang berusaha menganlisis konsep yang ditawarkan Mustala J\4mad az-.larqa', argumentasi yang dipakai serta landasan yang digunakan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa menurut Mustafii AfJmad az-Zarqa', sejak awal Islam telah mengenal konsep badan hukum, hal itu dapat dilihat dalam ketentuan-ketentuan yang terkait dengan institusi baitul mal, institusi wakaf dan institusi negara. Az-Zarqa' mendasarkan pemikirannya pada konsep ''kepribadian" (asy-syakb~iyyah, persoon/ijkheid), yang menurut az-Zarqa, selain dimiliki manusia juga dimiliki oleh badan hukum, dan karenanya badan hukum dapat memiliki ahliyyah dan Zimmah. Artinya demikian badan hukum juga bisa melakukan aktifitas-aktifitas keperdataan sebagaimana manusia, dengan beberapa keterbatasan sesuai karakteristik masing-masing jenis badan hukum. Namun Mustala A4tnad az-Zarqa' tidak memberikan penjelasan memadai tentang apa landasan u~ul fikih yang dia pakai ketika mengatakan bahwa badan hukum memiliki kepribadian mandiri, yang berarti badan hukum juga menjadi mukallaf(subjek hukum). Az-Zarqa' menegaskan bahwa badan hukum bukanlah sekedar perumpamaan abstrak dari kumpulan individu-individu mukallaf yang berada di belakangnya, sebagaimana dipahami oleh kebanyakan ulama, namun merupakan sebuah pribadi yang mandiri. Hanya sayangnya dia tidak mengemukakan penjelasan ~u1 fikihnya bagaimana institusi badan hukum yang notebene bukan manusia (berakal), bisa menjadi muka/laf Kendati dari perspektif ~ul fikih masih menyisakan pertanyaan, namun sebenarnya konsep badan hukum yang ditawarkan Mustala J\4mad az-.larqa' cukup aplikable untuk diterapkan dalam hukum perdata Islam karena mampu mewadahi bentuk-bentuk badan hukum modem (sosial dan komersial serta varian-variannya). %Z DRS. DAHWAN, M.Si.