<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "BADAN HUKUM MENURUT PEMIKIRAN\r\n- -\r\nMUST AF A AijMAD AZ-ZARQA'"^^ . "Seiring dengan makin berkembangnya kebutuhan dan keperluan hidup,\r\nkini manu.~ia tidak bisa hanya mengandalkan upaya-upaya perseorangan untuk\r\nbisa survive, namun juga harus mulai membangun organisasi-organisasi yang\r\nakan mengakomodir dan mempennudah tugas mereka yang memiliki kepentingan\r\ndan tujuan yang sama. Dalam bidang hukum organisasi semacam ini disebut\r\nsebagai badan hukum (rechtspersoon). Badan hukum juga bisa bertindak sebagai\r\nsubjek hukum (subjectumjuris) sebagaimana seorang manusia (naturlijkpersoon).\r\nTidak semua ulama berpendapat bahwa konsep badan hukum diakui dalam\r\nIslam, mereka mendasarkan penolakannya tersebut pada ketentuan ushul fiqh\r\nyang menetapkan hanya manusialah yang menjadi sasaran khifib (titah) Allah\r\nSang Maha Hakim, karenanya hanya manusia yang bisa dan sah memiliki hak dan\r\nkewajiban. Namun ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa konsep badan\r\nhukum sebenarnya telah ada dalam Islam, kendati tidak memakai nama badan\r\nhukum (asy-syakh~iyyah al-lJ.ulaniyyah atau asy-syakh~iyyah al-i 'tibariyyah atau\r\nasy-sya~iyyah al-ma 'nawiyyah). Di antara ulama tersebut adalah Mustala\r\nAJJmad az-Zarqa', yang menggagas pembentukan fiqh baru dalam masterpiecenya,\r\nal-Fiqh al-Islimlff Saubihi al-Jadid (Fiqh Islam dalam Format Baru).\r\nDengan demikian penelitian ini menggunakan pendekatan hermeneutik,\r\nyang berusaha menganlisis konsep yang ditawarkan Mustala J\\4mad az-.larqa',\r\nargumentasi yang dipakai serta landasan yang digunakan.\r\nBerdasarkan penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa menurut Mustafii\r\nAfJmad az-Zarqa', sejak awal Islam telah mengenal konsep badan hukum, hal itu\r\ndapat dilihat dalam ketentuan-ketentuan yang terkait dengan institusi baitul mal,\r\ninstitusi wakaf dan institusi negara. Az-Zarqa' mendasarkan pemikirannya pada\r\nkonsep ''kepribadian\" (asy-syakb~iyyah, persoon/ijkheid), yang menurut az-Zarqa,\r\nselain dimiliki manusia juga dimiliki oleh badan hukum, dan karenanya badan\r\nhukum dapat memiliki ahliyyah dan Zimmah. Artinya demikian badan hukum\r\njuga bisa melakukan aktifitas-aktifitas keperdataan sebagaimana manusia, dengan\r\nbeberapa keterbatasan sesuai karakteristik masing-masing jenis badan hukum.\r\nNamun Mustala A4tnad az-Zarqa' tidak memberikan penjelasan memadai\r\ntentang apa landasan u~ul fikih yang dia pakai ketika mengatakan bahwa badan\r\nhukum memiliki kepribadian mandiri, yang berarti badan hukum juga menjadi\r\nmukallaf(subjek hukum). Az-Zarqa' menegaskan bahwa badan hukum bukanlah\r\nsekedar perumpamaan abstrak dari kumpulan individu-individu mukallaf yang\r\nberada di belakangnya, sebagaimana dipahami oleh kebanyakan ulama, namun\r\nmerupakan sebuah pribadi yang mandiri. Hanya sayangnya dia tidak\r\nmengemukakan penjelasan ~u1 fikihnya bagaimana institusi badan hukum yang\r\nnotebene bukan manusia (berakal), bisa menjadi muka/laf\r\nKendati dari perspektif ~ul fikih masih menyisakan pertanyaan, namun\r\nsebenarnya konsep badan hukum yang ditawarkan Mustala J\\4mad az-.larqa'\r\ncukup aplikable untuk diterapkan dalam hukum perdata Islam karena mampu\r\nmewadahi bentuk-bentuk badan hukum modem (sosial dan komersial serta\r\nvarian-variannya)."^^ . "2005-05-12" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 99383378"^^ . "MUHAMMAD HUMAIDI"^^ . "NIM. 99383378 MUHAMMAD HUMAIDI"^^ . . . . . . "BADAN HUKUM MENURUT PEMIKIRAN\r\n- -\r\nMUST AF A AijMAD AZ-ZARQA' (Text)"^^ . . . . . "99383378-BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "BADAN HUKUM MENURUT PEMIKIRAN\r\n- -\r\nMUST AF A AijMAD AZ-ZARQA' (Text)"^^ . . . . . "BADAN HUKUM MENURUT PEMIKIRAN\r\n- -\r\nMUST AF A AijMAD AZ-ZARQA' (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "BADAN HUKUM MENURUT PEMIKIRAN\r\n- -\r\nMUST AF A AijMAD AZ-ZARQA' (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "BADAN HUKUM MENURUT PEMIKIRAN\r\n- -\r\nMUST AF A AijMAD AZ-ZARQA' (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "BADAN HUKUM MENURUT PEMIKIRAN\r\n- -\r\nMUST AF A AijMAD AZ-ZARQA' (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "BADAN HUKUM MENURUT PEMIKIRAN\r\n- -\r\nMUST AF A AijMAD AZ-ZARQA' (Other)"^^ . . . . . . "BADAN HUKUM MENURUT PEMIKIRAN\r\n- -\r\nMUST AF A AijMAD AZ-ZARQA' (Other)"^^ . . . . . . "BADAN HUKUM MENURUT PEMIKIRAN\r\n- -\r\nMUST AF A AijMAD AZ-ZARQA' (Other)"^^ . . . . . . "BADAN HUKUM MENURUT PEMIKIRAN\r\n- -\r\nMUST AF A AijMAD AZ-ZARQA' (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #35878 \n\nBADAN HUKUM MENURUT PEMIKIRAN \n- - \nMUST AF A AijMAD AZ-ZARQA'\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .