<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PRAKTIK BAGI HASIL NGGADO SAPI DI DESA GRANTUNG KECAMATAN BAYAN KABUPATEN PURWOREJO MENURUT HUKUM ISLAM"^^ . "Penyusunan skripsi ini, berkenaan tentang praktek bagi hasil nggado sapi di Desa Grantung Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo. Penelitian ini dilakukan karena dalam praktek bagi hasil nggado sapi pada awalnya dilakukan antara pemilik dan pemelihara saling memanfaatkannya satu sama lain. Masyarakat Desa Grantung mayoritas beragama Islam, sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani dan pemroduksi tahu, akan tetapi hasil pertanian dan produksi tahu dirasakan mayarakat hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sehingga mereka tidak mempunyai tabungan apabila sewaktuwaktu mereka membutuhkan dana yang cukup besar. Atas dasar inilah bagi hasil nggado sapi dilakukan masyarakat Desa Grantung. Disatu sisi pemilik sapi dapat mengembangkan modal yang dimilikinya tanpa bersusah payah. Disisi lain pemelihara dapat memiliki investasi ataupun tabungan yang suatu saat ke depan akan ia peroleh. \r\nPenelitian ini dilakukan dengan memfokuskan pada masalah akad pelaksanaan bagi hasil, modal dan keuntungannya ditinjau dari hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan (field research), sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik, untuk menganalisis, memecahkan masalah (penyusun menggunakan pendekatan normative), dengan merujuk kepada al-Qur'an , hadist, kaidah-kaidah fikih dan pandapat para ulama. Sedangkan data yang diperoleh bersumber dari pelaku bagi hasil, tokoh-tokoh masyarakat Desa Grantung yang dianggap mengetahui tenatang masalah nggado sapi. Serta data-data yang terkait dan relevan dengan masalah tersebut. \r\nBerdasarkan penelitian, penyusun dapat menyimpulkan beberapa kesimpulan diantaranya: bahwa akad perjanjian bagi hasil di masyarakat meskipun dilakukan dengan lisan, akan tetapi tidak terjadi pengingkaran perjanjian, dan hal itu dilakukan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku di Desa Grantung, hal tersebut tidak bertentangan dengan maksud syari'ah atau hukum Islam. Perjanjian tersebut termasuk dalam akad mudarabah karena syarat dan rukunnya masuk dalam kriteria akad mudarabah. "^^ . "2010-02-03" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "Fakultas Syari'ah, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . . " "^^ . "MUKHAMAT KHAIRUDIN - NIM. 05380024"^^ . " MUKHAMAT KHAIRUDIN - NIM. 05380024"^^ . . . . . . "PRAKTIK BAGI HASIL NGGADO SAPI DI DESA GRANTUNG KECAMATAN BAYAN KABUPATEN PURWOREJO MENURUT HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "BAB I.V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PRAKTIK BAGI HASIL NGGADO SAPI DI DESA GRANTUNG KECAMATAN BAYAN KABUPATEN PURWOREJO MENURUT HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "PRAKTIK BAGI HASIL NGGADO SAPI DI DESA GRANTUNG KECAMATAN BAYAN KABUPATEN PURWOREJO MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PRAKTIK BAGI HASIL NGGADO SAPI DI DESA GRANTUNG KECAMATAN BAYAN KABUPATEN PURWOREJO MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PRAKTIK BAGI HASIL NGGADO SAPI DI DESA GRANTUNG KECAMATAN BAYAN KABUPATEN PURWOREJO MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PRAKTIK BAGI HASIL NGGADO SAPI DI DESA GRANTUNG KECAMATAN BAYAN KABUPATEN PURWOREJO MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PRAKTIK BAGI HASIL NGGADO SAPI DI DESA GRANTUNG KECAMATAN BAYAN KABUPATEN PURWOREJO MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTIK BAGI HASIL NGGADO SAPI DI DESA GRANTUNG KECAMATAN BAYAN KABUPATEN PURWOREJO MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTIK BAGI HASIL NGGADO SAPI DI DESA GRANTUNG KECAMATAN BAYAN KABUPATEN PURWOREJO MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTIK BAGI HASIL NGGADO SAPI DI DESA GRANTUNG KECAMATAN BAYAN KABUPATEN PURWOREJO MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #3589 \n\nPRAKTIK BAGI HASIL NGGADO SAPI DI DESA GRANTUNG KECAMATAN BAYAN KABUPATEN PURWOREJO MENURUT HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Ekonomi Islam"@en . . . "Muamalat" . .