<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PEMBERATAN PIDANA PADA RESJDIVE\r\nDALAM HUKUM PIDANA ISLAM"^^ . "Islam sebagai agama universal, dalam arti sesuai untuk segala jaman dan\r\nkomprehensif yang mencakup hal-hal penting dalam kehidupan manusia tentu tidak\r\nluput dari pembicaraan tentang pemberatan pidana pada residivis. Pidana merupakan\r\nsalah satu sarana untuk mencegah kejahatan serta memperbaiki terpidana. Hukum\r\nIslam dalam memberikan dasar hukuman pada pelaku kejahatan mengacu pada alQur'an\r\nyang menetapkan bahwa balasan untuk suatu perbuatanjahat harus sebanding\r\ndengan perbuatan itu. Tujuan pensyariatan hukum pidana Islam, dalam hal ini\r\npemidanaannya tidak berbeda dengan tujuan umum pensyariatan hukum Islam, yaitu\r\nmewujudkan dan memelihara kemaslahatan umat manusia. Perbuatan residive atau\r\nmengulangi perbuatan pidana adalah kelakuan seseorang yang mengulangi perbuatan\r\npidana sesudah dijatuhi pidana dengan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan\r\nhukum tetap karena perbuatan pidana yang telah dilakukannya lebih dahulu.\r\nKetentuan residive diatur dalam Pasal 486, Pasal 487, Pasal 488 KUHP.\r\nPemberlakuan pemberatan pidana pada residive dalam hukum pidana Islam\r\nlebih ditekankan pada metode bagaimana untuk menghadapi dan mengantisipasi\r\nterhadap perkembangan berbagai bentuk tindak jarimah yang berpotensi\r\nmenimbulkan kemadaratan yang besar di masyarakat. Disamping itu sifat dari\r\npemberatan pidana adalah kondisional dan dinamis, karena temyata dengan\r\nmengandalkan kondisi bentuk hukuman yang ada angka kejahatan dan pelanggaran\r\nhukum di masyarakat cenderung meningkat. Oleh karena itu pemberatan pidana\r\nadalah terfokus kepada bentuk-bentuk tindak jarimah yang kualitas maupun\r\nkuantitasnya sangat mengkhawatirkan kemaslahatan masyarakat.\r\nKajian ini merupakan kajian kepustakaan, maka pendekatan yang digunakan\r\npendekatan normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan pada al-Qur'an dan asSunnah\r\nyang memposisikan hukum Islam sebagai kacamata untuk melihat bentukbentuk\r\nresidive. Menggambarkan masalah pemberatan pidana pada umumnya dan\r\nmengenai residive pada khususnya. Setelah mendapatkan gambaran yang jelas dan\r\ncukup tentang masalah yang dibahas maka hasilnya dianalisis dengan dihadapkan\r\npada konsep um um syari 'ah Islam.\r\nDalam hal pengulangan jarimah, para ahli Fiqh telah mengenal \"pengulangan\r\nkejahatan\". Mereka tidak mengadakan syarat-syarat tertentu baik dari segi\r\npengulangan waktu maupun segi kesamaan jarimah yang dilakukan. Oleh karena itu\r\npelaku jarimah yang mengulangi suatu perbuatan jarimah lagi dapat diperberat\r\nhukumannya daripada hukuman yang pertama. Sehingga perincian mengenai\r\npengulangan jarimah dapat diatur oleh penguasa negara dan mengenai penambahan\r\nhukuman karena pengulangan tidak ada keseraga,man bagi semua jarimah."^^ . "2006-02-28" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 01370829"^^ . "MARIA ULFAH"^^ . "NIM. 01370829 MARIA ULFAH"^^ . . . . . . "PEMBERATAN PIDANA PADA RESJDIVE\r\nDALAM HUKUM PIDANA ISLAM (Text)"^^ . . . . . "01370829-BAB I, IV, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PEMBERATAN PIDANA PADA RESJDIVE\r\nDALAM HUKUM PIDANA ISLAM (Text)"^^ . . . . . "PEMBERATAN PIDANA PADA RESJDIVE\r\nDALAM HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PEMBERATAN PIDANA PADA RESJDIVE\r\nDALAM HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PEMBERATAN PIDANA PADA RESJDIVE\r\nDALAM HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PEMBERATAN PIDANA PADA RESJDIVE\r\nDALAM HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PEMBERATAN PIDANA PADA RESJDIVE\r\nDALAM HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PEMBERATAN PIDANA PADA RESJDIVE\r\nDALAM HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PEMBERATAN PIDANA PADA RESJDIVE\r\nDALAM HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PEMBERATAN PIDANA PADA RESJDIVE\r\nDALAM HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #35895 \n\nPEMBERATAN PIDANA PADA RESJDIVE \nDALAM HUKUM PIDANA ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Jinayah Siyasah" . .