TY - THES N1 - Pembimbing : Drs. H. FUAD ZEIN, MA., Drs. MOCHAMAD SODIK, S.Sos., M.Si. ID - digilib3592 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3592/ A1 - ALIFATUN NAFIAH - NIM. 05360014, Y1 - 2010/02/03/ N2 - Hukum waris menduduki tempat yang sangat penting dalam hukum Islam. Ayat al-Qur'an mengatur hukum waris dengan jelas dan terperinci. Hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih bersifat pluralistis. Pluralistis dalam arti hukum kewarisan berlakau lebih dari satu aturan hukum dalam kurun waktu tertentu, yaitu Hukum Kewarisan Adat, Hukum Kewarisan Islam, Hukum Kewarisan menurut KUH Perdata dan kewarisan berdasarkan keadilan gender. Pluralistis tidak lepas dari latar belakang kebhinekaan etnis atau suku, kekerabatan, agama, dan adat istiadat masing-masing penduduk. Yang sering jadi masalah dalam hukum kewarisan adalah bagian anak laki-laki dan anak wanita. Menurut Hazairin, pembagian warisan bagi ahli waris wanita tidak ada masalah karena menurut Hazairin anak laki-laki dan anak wanita sama-sama mempunyai hak yang sama dalam menerima warisan. Sedangkan menurut Musdah Mulia dalam pembagian warisan anak wanita yang 2:1 tidak adil karena membedakan besarnya bagian. Jika melihat perbedaan pendapat tentang bagian harta warisan anak aki-laki dan anak wanita antara Hazairin dan Musdah Mulia di atas, maka perlu diteliti tentang apa yang melatar belakangi perbedaan pendapat antara dua tokoh tersebut.? Untuk mengetahui tentang perbedaan pendapat antara Hazairin dengan Musdah Mulia, dapat diketahui secara terperinci dengan menulusuri latar belakang sosial dan latar belakang Intelektual dari keduanya. Setelah ditelusuri berdasarkan latar belakang sosial dan latar belakang intelektual dari keduanya, maka dapat disimpulkan bahwa : Menurut Hazairin Pembagian waris bilateral tidak membeda-bedakan antara bagian anak laki-laki dan anak wanita karena mereka mempunyai kedudukan yang sama dalam keluarga. Menurutnya besarnya bagian tidak dijadikan masalah selama anak wanita juga mendapatkan bagian dari warisan karena anak laki-laki maupun anak wanita mempunyai hak yang sama dalam menerima warisan. Hal ini dilatar belakangi oleh kehidupan Hazairin yang lahir dari dua budaya yang berbeda antara Patrilineal dan Matrilineal. Menurut Musdah Mulia, pembagian warisan bagi anak wanita yang lebih sedikit dari anak laki-laki tidak adil pada kondisi tertentu di mana seorang wanita sama-sama bekerja untuk membantu mencukupi keluarga. Kemudian wanita sebagai anak menjadi pengganti ibunya dalam mengurus orang tua. Musdah menginginkan pembagian harta warisan bagi anak wanita sesuai kondisi wanita tersebut baik sebagai anak ataupun sebagai istri. Hal ini dilatar belakangi oleh kehidupan Musdah Mulia yang aktif dalam organisasi wanita. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - studi komparatif KW - ahli waris wanita KW - Hazairin KW - Musdah Mulia M1 - skripsi TI - PEMBAGIAN WARISAN BAGI AHLI WARIS WANITA (Studi Komparatif Pemikiran Hazairin dan Musdah Mulia) AV - restricted ER -