%A NIM. 99373619 SITI KHULWATUL MAHMUDAH %O 1. DRS. MAKHRUS MUNAJAT, M.HUM 2. DRS. ABDUL MADJID %T TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP HAK-HAK WALl KORBAN DELIK PEMBUNUHAN %X SecatĀ·a global dijelaskan bahwa tujuan hukum Islam dalam menetapkan hukumnya adalah untuk merealisasikan kemaslahatan umum, memberikan kemanfaatan dan menghindari kemafsadatan kepada umat manusia. Kemaslahatan tersebut terangkum dalam sebutan al-masiili{l a/-kbamsab.. yaitu lima pokok kemaslahatan dalam kehidupan manusia yang mencakup terpeliharanya agama, jiwa, aka!, kehormatan dan keturunan serta terpeliharanya harta benda. Maka semua yang mencakup jaminan perlindungan kelima hal pokok tersebut dikategorikan maslahah (kemaslahatan) dan semua yang mengancam kcmaslahatan atau merugikan kelima pokok itu dikategorikan mafsadah dan upaya menghindarinya adalah maslahah. Setelah penyusun membahas dan menganalisis tentang hak-hak wali korban delik pembunuhan sebagaimana telah dikemukakan pada bab-bab terdahulu, penyusun dapat menarik kesimpulan sebagai berikut : Adanya hak-hak wali korban delik pembunuhan seperti berhak mendaptakan ganti rugi, berhak atas disediakannya penuntut umum, berhak memaafkan dan lain-lain adalah merupakan bukti bahwa hukum positif pun temyata juga memberikan jamirian perlindungan terhadap hak-hak wali korban delik pembunuhan sekalipun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam undangundang. Dan mengenai masalah hak-hak tersebut hubungannya dengan intervensi mereka dalam penetapan hukumnya yang disini hanyalah menjadi hak pemerintah bisa dikatakan sesuai dengan hukum Islam karena dalam hukum Isiam sekalipun pihak keluarga korban mempunyai hak pilihan, dalam masalah penetapan hukum mutlak menjadi wewenang hakim sebagai pelaksana hak Allah di dunia. %K HUKUM PIDANA ISLAM, HAK-HAK WALl, KORBAN DELIK PEMBUNUHAN %D 2004 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib35930