%0 Thesis %9 Skripsi %A NURUDIN - NIM. 03380437, %B Fakultas Syari'ah %D 2010 %F digilib:3594 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K jual beli, ikan, sistem pancingan %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI IKAN DENGAN SISTEM PANCINGAN (Studi Kasus di Dusun Ringin Sari Maguwoharjo Kec. Depok Kab. Sleman) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3594/ %X Jual beli merupakan masalah hubungan antar manusia yang bersifat duniawi sehingga kita dapat mengatur pelaksanaanya sepanjang mencapai kemaslahatan umat dan sesuai dengan kehidupan masyarakat serta tidak bertentangan syariat Islam. Berangkat dari sinilah penyusun berusaha untuk melakukan penelitian berdasarkan fenomena jual beli yang ada dimasyarakat yaitu Jual beli ikan dengan sistem pancingan yang dilakukan oleh masyarakat (khususnya penjual dan pembeli) dusun Ringinsari Maguwoharjo Kec. Depok Sleman. Jual beli di masyarakat dusun ringin sari Sejak lama telah dilakukan, karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat. Dalam jual beli yang dilakukan di masyarakat setempat adalah jual beli yang masih samar atau ada unsur ketidak jelasan dalam memperoleh barangnya. Bahwa penjual menyerahkan barangnya kepada pembeli sepenuhnya dengan diberi waktu yang yang telah disepakati bersama. Kendatipun permasalahan jual beli sudah menjadi rahasia umum, namun penyusun khusus mengangkat masalah jual beli sistem pancingan ini dengan mengumpulkan segala sesuatu yang berhubungan dengan hal tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research)yang menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan pengumpulan data melalului observasi, interview, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah deskriptif analitik dengan pendekatan tinjauan hukum Islam. Dari hasil penelitian di lapangan menunjukan bahwa, pelaksanan jula beli ikan dengan sistem pancingan terjadi setelah adanya kesepakatan transakasi antara penjual dan pembeli ikan. Adapun akad jual beli yang mereka gunakan adalah dengan akad secara lisan, dengan kata lain dari pihak penjual menyerahkan ikan yang ada di kolam kepada pembeli dengan tidak tertulis sesuai kesepakatan bersama. Mengacu dalam penelitian yang penulis lakukan bahwa jual beli ikan dengan sistem pancingan adalah sah karena telah memenuhi syarat dan rukun jual beli. Akan tetapi agar jual beli tersebut dipandang tidak terlalu menguntungkan salah satu pihak maka dari itu dari kedua belah pihak harus saling terbuka, terutama bagi penjual. Agar tidak terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli dikemudian hari. %Z Pembimbing : Drs. M. SODIK, S.Sos., M.Si., YASIN BAIDI, S.Ag., M.Ag.