<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BANTUL\r\nTENTANG DISPENSASI NIKAH DI BA WAH UMUR"^^ . "Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang\r\nwanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah\r\ntangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka\r\nuntuk mewujudkan tujuan perkawinan tersebut diperlukan suatu pembatasan usia\r\nperkawinan, sehubungan dengan itu, dalam pasal 7 (1) Undang-Undang No. 1\r\nTahun 1974 tentang perkawinan telah ditentukan batas usia untuk rnelangsungkan\r\nperkawinan, yaitu bagi pihak pria berumur 19 ( semhilan be las) tahun dan pihak\r\nwanita 16 ( enam belas ) tahun tetapi ada penyimpangan dari ketentuan pasal 7 (1)\r\ntersebut, mereka yang ingin melakukan pemikahan harus rnemperoleh dispensasi\r\nnikah.\r\nDispensasi nikah harus dari Pengadilan Agama karena mengingat\r\nkompetensi Pengadilan Agama sebagai lembaga fonnal. Disebut lembaga formal\r\nkarena dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya harus mengikuti aturanaturan\r\npokok kekuasaan kehakiman yang beiwenang untuk memberikan putusan\r\nmengenai masalah hukum perdata, dalam hal ini megenai masalah perkawinan,\r\nkhususnya pemberian dispensasi nikah bagi pemohon yang memohon dispensasi\r\nnikah di Pengadilan Agama Bantu!.\r\nDikarenakan kajian ini merupakan kajian lapangan, maka pendekatan yang\r\ndigunakan dalam penelitian ini adalan pendekatan yuridis, yaitu pendekatan yang\r\ndidasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan\r\nnormatif, yaitu pendekatan terhadap suatu masalah didasarkan atas hukum Islam,\r\nbaik berasal dari al-- Qur'an dan as-Sunah, kaidah-kaidah usul fiqh, pendapat para\r\nulama serta nonna-norma yang berlaku.\r\nBerdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa, ahisanalasan\r\npemohon untuk memohon dispensasi nikah untuk anaknya dikarenakan\r\numur anak tersebut belum memenuhi batas usia minimal yang ditentukan oleh\r\nUndang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Sedangkan pertimbangan\r\nhakim dalam menerima dan memberikan penetapan dispensasi nikah karena telah\r\nterpenuhinya syarat-syarat nikah sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang\r\nkecuali syarat umur, disamping itu juga karena adanya alasan- alasan yang\r\nbersifat daruri, misalnya anak pemohon telah terlebih dahulu hamil di luar nikah,\r\npemohon khawatir jikalau tidak segera menikahkan anaknya akan terjerurnus pada\r\nperbuatan perzinahan, adanya kesanggupan dari kedua belah pihak ( calon Suamiistri)\r\nuntuk membina suatu rumah tangga. dan temyata kesadaran masyarakat\r\n(pemohon) tentang dispensasi nikah semakin tinggi, hal tersebut dapat dilihat dari\r\ndata statistik penerimaan dan penetapan di Pengadilan Agama Bantu] yang setiap\r\ntahunya mengalami kenaikan yang signifikan."^^ . "2005-08-02" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 01350613"^^ . "RAHMATPURWANTO"^^ . "NIM. 01350613 RAHMATPURWANTO"^^ . . . . . . "PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BANTUL\r\nTENTANG DISPENSASI NIKAH DI BA WAH UMUR (Text)"^^ . . . . . "01350613-BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BANTUL\r\nTENTANG DISPENSASI NIKAH DI BA WAH UMUR (Text)"^^ . . . . . "PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BANTUL\r\nTENTANG DISPENSASI NIKAH DI BA WAH UMUR (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BANTUL\r\nTENTANG DISPENSASI NIKAH DI BA WAH UMUR (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BANTUL\r\nTENTANG DISPENSASI NIKAH DI BA WAH UMUR (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BANTUL\r\nTENTANG DISPENSASI NIKAH DI BA WAH UMUR (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BANTUL\r\nTENTANG DISPENSASI NIKAH DI BA WAH UMUR (Other)"^^ . . . . . . "PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BANTUL\r\nTENTANG DISPENSASI NIKAH DI BA WAH UMUR (Other)"^^ . . . . . . "PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BANTUL\r\nTENTANG DISPENSASI NIKAH DI BA WAH UMUR (Other)"^^ . . . . . . "PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BANTUL\r\nTENTANG DISPENSASI NIKAH DI BA WAH UMUR (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #35944 \n\nPENETAPAN PENGADILAN AGAMA BANTUL \nTENTANG DISPENSASI NIKAH DI BA WAH UMUR\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .