eprintid: 35944 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 12259 dir: disk0/00/03/59/44 datestamp: 2019-07-22 01:15:44 lastmod: 2019-07-22 01:15:44 status_changed: 2019-07-22 01:15:44 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: RAHMATPURWANTO, NIM. 01350613 title: PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BANTUL TENTANG DISPENSASI NIKAH DI BA WAH UMUR ispublished: pub subjects: ahwal_asy divisions: jur_aas full_text_status: restricted keywords: Undang-Undang No.1 Tahun 1974, nikah dibawah umur note: DR HAMIM ILYAS, M.AG abstract: Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka untuk mewujudkan tujuan perkawinan tersebut diperlukan suatu pembatasan usia perkawinan, sehubungan dengan itu, dalam pasal 7 (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah ditentukan batas usia untuk rnelangsungkan perkawinan, yaitu bagi pihak pria berumur 19 ( semhilan be las) tahun dan pihak wanita 16 ( enam belas ) tahun tetapi ada penyimpangan dari ketentuan pasal 7 (1) tersebut, mereka yang ingin melakukan pemikahan harus rnemperoleh dispensasi nikah. Dispensasi nikah harus dari Pengadilan Agama karena mengingat kompetensi Pengadilan Agama sebagai lembaga fonnal. Disebut lembaga formal karena dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya harus mengikuti aturanaturan pokok kekuasaan kehakiman yang beiwenang untuk memberikan putusan mengenai masalah hukum perdata, dalam hal ini megenai masalah perkawinan, khususnya pemberian dispensasi nikah bagi pemohon yang memohon dispensasi nikah di Pengadilan Agama Bantu!. Dikarenakan kajian ini merupakan kajian lapangan, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalan pendekatan yuridis, yaitu pendekatan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan normatif, yaitu pendekatan terhadap suatu masalah didasarkan atas hukum Islam, baik berasal dari al-- Qur'an dan as-Sunah, kaidah-kaidah usul fiqh, pendapat para ulama serta nonna-norma yang berlaku. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa, ahisanalasan pemohon untuk memohon dispensasi nikah untuk anaknya dikarenakan umur anak tersebut belum memenuhi batas usia minimal yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Sedangkan pertimbangan hakim dalam menerima dan memberikan penetapan dispensasi nikah karena telah terpenuhinya syarat-syarat nikah sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang kecuali syarat umur, disamping itu juga karena adanya alasan- alasan yang bersifat daruri, misalnya anak pemohon telah terlebih dahulu hamil di luar nikah, pemohon khawatir jikalau tidak segera menikahkan anaknya akan terjerurnus pada perbuatan perzinahan, adanya kesanggupan dari kedua belah pihak ( calon Suamiistri) untuk membina suatu rumah tangga. dan temyata kesadaran masyarakat (pemohon) tentang dispensasi nikah semakin tinggi, hal tersebut dapat dilihat dari data statistik penerimaan dan penetapan di Pengadilan Agama Bantu] yang setiap tahunya mengalami kenaikan yang signifikan. date: 2005-08-02 date_type: published pages: 136 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: RAHMATPURWANTO, NIM. 01350613 (2005) PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BANTUL TENTANG DISPENSASI NIKAH DI BA WAH UMUR. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35944/1/01350613-BAB%20I%2C%20V%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35944/2/01350613-BAB%20II%2C%20III%2C%20IV.pdf