%A NIM. 99383625 HELMI HARIS %O 1. PROF. DRS. ZARKASJI A. SALAM 2. SITI DJAZIMAH S.Ag %T KEPAILITAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Studi Terhadap Undang-Undang no. 4 Tahun 1998 %X Dalam Islam kedudukan manus1a sangat kompleks, karena selain diciptakan sebagai hmnba yang bertugas untuk bisa berhubungan dengan-Nya, manusia juga mengemban tugas untuk bisa berhubungan dengan sesamanya. Oleh karena itu, dalam perspektif ini, manusia secara inhem hams memiliki wawasan horizontal dan vertikal. Wawasan horizontal dibutuhkan manusia dalam bergaul dengan sesamanya, s~~angkan wawasan vertikaiJdibutuhkan manusia ketika dia harus mengoreksi dan mengintrospeksi dirinya. Di sinilah letak karakteristik Islam, di satu sisi, seorang manusia harus memenuhi hak-hak Allal1 dalam bentuk penyelesaian atau pelaksanaan aspekaspek ubudiyyah Islam. Di sisi lain -tanpa menafikan hak yang dimilikinya seseorang juga harus memenuhi apa yang menjadi hak orang lain dalam komunitas sosial. %K kEPAILITAN, HUKUM ISLAM %D 2004 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib35975