@phdthesis{digilib36005, month = {May}, title = {PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRECHTING) DI WILAYAH POLRES BANTUL}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {13340044 RUDY FADILLAH}, year = {2019}, note = {DR. AHMAD BAHIEJ, S.H., M.Hum.}, keywords = {Penegakan Hukum, Main hakim sendiri, Kepolisian,}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36005/}, abstract = {Indonesia adalah Negara hukum, segala bentuk perbuatan yang melanggar ketentuan hukum baik dilakukan dengan perbuatan pasif maupun aktif dapat dikenakan sanksi berupa pidana, dan instansi atau subyek yang dapat menjatuhkan pidana tersebut atau yang dapat melaksanakan pidana tersebut adalah hanya Negara. Sebagai salah satu perbuatan berupa pidana adalah main hakim sendiri yang dilakukan oleh masa sebagai suatu upaya memberikan hukuman diluar hukum itu sendiri kepada pelaku tindak kejahatan. Untuk mengkaji perbuatan yang dilakukan masa tersebut bagaimana kebijakan kepolisian Bantul dalam menegakkan Hukum terhadap pelaku perbuatan main hakim sendiri di Wilayah Polres Bantul. Metode penelitian yang penyusun gunakan adalah metode penelitian lapangan (Field research) dengan metode analisis deskriptif berjenis kualitatif pendekatan yang digunakan adalah pendeketan Yuridis-Empiris adapun metode pengumpulan data yaitu melalui Wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer berupa Wawancara yang dilakukan terhadap kepolisian dalam hal ini Reserse Kriminal Polres Bantul, kemudian data sekunder berupa buku-buku, undang-undang, skripsi, jurnal. Dan teori yang digunakan adalah Teori Penegakan Hukum, due proses model, dan teori alasan Pendiadaan Pidana. Hasil penelitian yang didapatkan oleh penulis bahwa Kepolisian Bantul memiliki kebijakan atau tindakan kepada Pelaku berupa penyidikan dengan mencatat data dan meminta keterangan-ketarangan serta melakukan penyidikan yang berdasarkan hukum acara pidana dengan memperhatikan asas-asas kemanfaatan dan keadilan, para pelaku satu sisi iii ditindak untuk mendapatkan shcok therapy sisi lain pelaku tidak ditindak untuk kepentingan umum. Sedangkan pada korban polisi melakukan pengamanan, penanganan korban dan melakukan mengkondusifkan wilayah tempat kejadian perkara serta upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Bantul dalam menangani atau mengurasi perbuatan main hakim sendiri berupa Penyuluhan Terpadu dan Penyuluhan Insidental.} }