@phdthesis{digilib36012, month = {April}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP DASAR DAN PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PROBLEMATIKA PERCERAIAN KELUARGA TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DI PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK TAHUN 2018}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {15350052 NIROINI PRIMASARI}, year = {2019}, note = {YASIN BAIDI, S.AG., M.AG}, keywords = {Pertimbangan Hakim, Perceraian, TKI.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36012/}, abstract = {Keluarga merupakan lembaga sosial terkecil dalam masyarakat. Keluarga dapat dibentuk melalui suatu perkawinan. Tujuan perkawinan adalah membina rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Ketika rumah tangga mengalami perselisihan, pertengkaran bahkan sampai berujung pada perceraian, maka tujuan perkawinan belum terpenuhi. Perceraian di Pengadilan Agama Trenggalek tahun 2018 sebanyak 1697 perkara. Penyebab perceraian tersebut di antaranya adalah terpisahnya pasangan suami istri karena menjadi Tenaga Kerja Indonesia. Terdapat 150 kasus perceraian TKI di Pengadilan Agama Trenggalek selama tahun 2018. Berdasarkan banyaknya perkara perceraian TKI yang masuk di Pengadilan Agama Trenggalek, maka menarik untuk diteliti mengenai dasar dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara peceraian TKI serta tinjauannya dalam hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode induktif, yaitu penelitian ini diambil dari data yang diperoleh dan dipelajari (kualitatif), kemudian dianalisis untuk memperoleh kesimpulan umum (induktif). Penyusun menggunakan sifat penelitian preskriptif, yaitu penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran atau merumuskan suatu permasalahan sesuai dengan keadaan atau fakta yang ada, kemudian dianalisis dengan pendekatan normatif dan yuridis untuk mengambil suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, penyusun dapat mengambil kesimpulan bahwa, dasar dan pertimbangan hakim dalam memutus perceraian TKI terdapat pada UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UUP No. 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Pertimbangan hakim dalam perkara ini adalah salah satu pihak meninggalkan selama dua tahun berturut-turut, serta perselisihan yang disebabkan oleh berbagai hal, di antaranya tidak terpenuhinya nafkah lahir dan batin, penyalahgunaan harta untuk keperluan yang tidak di perlukan, adanya gangguan pihak ketiga, serta pergeseran tanggung jawab dalam pemenuhan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Dalam pertimbangan tersebut, sesuai dengan kaidah ?suatu bahaya harus dihilangkan? juga dikhawatirkan timbul bahaya yang lebih besar apabila keluarga tersebut masih dipertahankan. Oleh karena itu, dasar dan pertimbangan hakim dalam memutus perceraian TKI tersebut telah sesuai dengan dasar normatif dan yuridis dengan mengutamakan asas kemaslahatan.} }